Berita Populer Padang
POPULER PADANG: Demo Mahasiswa di Kampus UIN IB Padang dan Relokasi Pedagang Pasar Raya Fase VII
Simak berita populer Padang hari ini, ada berita tentang demo mahasiswa di Kampus UIN IB Padang dan relokasi pedagang Pasar Raya Padang fase VII ...
Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: Fuadi Zikri
"Sejumlah mahasiswa kurang mampu membayar UKT level tinggi, sementara yang berkecukupan membayar UKT yang lebih rendah," ujar Fatur.
Fatur melanjutkan, massa aksi juga menuntut Rektor menjelaskan transparansi keuangan tes HIV dan Napza terhadap mahasiswa baru angkatan 2022.
Tes HIV/ Napza itu, kata dia, mewajibkan mahasiswa baru membayar uang sebanyak Rp 150 ribu.
Adapun, kata dia, hasil tesnya baru keluar beberapa hari yang lalu jelang aksi, dan lagi perkuliahan juga sudah memasuki akhir perkuliahan di semester ganjil.

Baca juga: POPULER SUMBAR: Batu Basurek di Tanah Datar dan Demo Ratusan Pedagang di Bukittinggi
Pihak kampus, lanjut Fatur mewajibkan tes HIV dan Napza sebagai syarat daftar ulang mahasiswa baru.
Kemudian, massa aksi juga meminta Rektor segera memperbaiki sejumlah fasilitas kampus yang sudah tak layak.
"Ada gedung perkuliahan bocor, kursi kayu yang sudah kurang layak, kipas angin yang sudah tidak berfungsi dengan baik," tambah dia.
Massa aksi, kata dia, melakukan aksi demonstrasi dengan harapan dapat ditemui Rektor UIN IB.
Adapun keinginan massa aksi untuk bertemu Rektor tidak terealisasi karena Rektor sedang tidak berada di tempat.
Baca juga: VIDEO Demo Buruh di Riau, Minta UMP 2023 Dinaikkan karena Biaya Hidup Mahal
Sementara, aparat kepolisian dari Polresta Padang juga diterjunkan untuk mengamankan aksi.
Petinggi kampus kemudian menemui massa aksi yang diwakili oleh Ketua Senat Kampus UIN IB Prof Duski Samad.
"Kalau ini problem mahasiswa tentu harus diselesaikan secara representasi, senat itu merepresentasikan dari semua komponen yang ada di kampus ini," ujar Duski Samad.
Duski Samad lalu merespons isu pelecehan seksual yang disebutkan massa aksi.
"Dihebohkan soal pelecehan, mana faktanya, mana buktinya, kan ndak mungkin menuduh orang tanpa bukti, ini dunia hukum sekarang, medsos, jadi katanya katanya kita tidak bisa bertindak," ujar dia.
Baca juga: Ribuan Buruh Demo di Kantor Gubernur Tuntut Bupati Rohil Afrizal Sintong Dicopot
Kalau isu pelecehan seksual itu terbukti, kata dia, sudah ada mekanisme aturan yang berlaku, yakni UU TPKS.