Kota Padang
Cara Maling Motor di Padang Dapat Uang, Jual Hasil Curian ke Area Kebun Sawit dan Lokasi Terpencil
Pelaku juga menjual sepeda motor hasil curian ke lokasi yang sulit dijangkau pada kawasan Alahan Panjang, Kabupaten Solok, Sumbar.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polsek Lubuk Kilangan, Kota Padang menangkap empat pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Berdasarkan pengakuan para pelaku, hasil curian ini biasanya dijual ke kawasan perkebunan sawit dan daerah terpencil di Sumatera Barat (Sumbar).
Barang bukti yang berhasil disita berupa tujuh unit sepeda motor berbagai merek, dan tiga unit HP.
Selain itu, juga ada berbagai alat yang digunakan oleh pelaku untuk membuka paksa kunci kendaraan bermotor milik korbannya.
Kapolsek Lubuk Kilangan, Kompol Lija Nesmon, mengatakan pelaku melakukan pencurian di Kota Padang, khususnya di Kecamatan Lubuk Kilangan.
Baca juga: Kompak Jadi Maling Motor, 2 Bersaudara Akhirnya Ditangkap Polsek Lubuk Kilangan Padang
"Kita awalnya mendapatkan laporan adanya pencurian sepeda motor pada Jumat tanggal 21 Oktober 2022 di Jalan Sawah Liek Rt 06/Rw 01, Kelurahan Padang Besi, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang," kata Kompol Lija Nesmon, Selasa (22/11/2022).
Ia mengatakan, korban memarkirkan kendaraan miliknya di teras rumah, dan diketahui sudah tidak ada lagi sehingga dilaporkan ke Polsek Lubuk Kilangan.
Selanjutnya informasi ini ditindaklanjuti dengan mencari informasi di lapangan oleh tim Redbull Polsek Lubuk Kilangan.
"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan selama lebih kurang satu bulan, tim Redbull Reskrim Polsek Lubuk Kilangan berhasil mengidentifikasi para pelaku," kata Kompol Lija Nesmon.
Dikatakannya, empat pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran dengan inisial JH (29) warga Bandar Buat, DS (42) warga Limau Manis, ZE (39) warga Bandar Buat, dan D (38) warga Bandar Buat.
Baca juga: Cerita Warga Korban Curanmor di Padang, Motor Dicuri dalam Rumah dan Dimaling 2 Hari Jelang Lebaran
"Pelaku dapat diamankan berkat kerja tim, bahkan pelaku inisial JH dan ZE beradik kakak yang beralamat di Kelurahan Bandar Buat Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang," katanya.
Dikatakannya, semua pelaku merupakan pemetik dan langsung menjual barang hasil curian ke daerah-daerah.
"Ada 13 tkp untuk wilayah hukum Polsek Lubuk Kilangan, dan ada juga di Kecamatan Pauh. Barang curian ini mereka jual di perkebunan sawit di Sangir Jujuan Kabupaten Solok Selatan," ujarnya.
Selain itu pelaku juga menjual sepeda motor hasil curian ke lokasi yang sulit dijangkau pada kawasan Alahan Panjang, Kabupaten Solok, Sumbar.
"Barang hasil curian ini dijual berkisar dari harga Rp 750 ribu, sampai dengan harga Rp 2 juta rupiah. Sepeda motor merek Yamaha Nmax yang dijual harga Rp 2 juta rupiah," katanya.
Baca juga: Sempat DPO, Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Polresta Padang di Kawasan Pantai Padang
Dikatakannya, masih ada barang bukti yang akan dilakukan penyitaan dan dalam pencarian pihaknya.
"Pelaku ini biasanya beraksi pada malam hari, di tempat parkir, swalayan, dan di depan teras rumah, dan daerah yang dirasa aman untuk melakukan pencurian," katanya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)