PHK Karyawan AQUA
Hasil Pertemuan Kemnaker: Manajemen Pabrik AQUA Solok Diminta Berunding dengan Karyawan Korban PHK
Menurut mediator dari Kemnaker, PHK terhadap ratusan pekerja tersebut tidak bisa dilakukan tanpa adanya mekanisme bipartit atau perundingan.
Penulis: Nandito Putra | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Ketua Serikat Pekerja AQUA Grup (SPAG) Indonesia Zulkarnaen membeberkan hasil pertemuan dengan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI di Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Pertemuan yang dihadiri perwakilan serikat pekerja dan manajemen perusahaan AQUA ini, kata Zulkarnaen, bertujuan untuk mengklarifikasi pelaporan pemutusan hubungan kerja (PHK) 195 pekerja AQUA oleh perusahaan kepada Kemnaker.
Dari 195 pekerja tersebut, 101 di antaranya merupakan karyawan PT. Tirta Investama atau pekerja pabrik AQUA Solok yang berpusat di Arosuka, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar).
Sedangkan sisanya merupakan pekerja pabrik AQUA di Langkat, Sumatera Selatan (Sumut).
Zulkarnaen mengatakan, dalam pertemuan itu, menurut mediator dari Kemnaker, PHK terhadap ratusan pekerja tersebut tidak bisa dilakukan tanpa adanya mekanisme bipartit atau perundingan.
Baca juga: PHK 101 Karyawan Pabrik AQUA Solok, Ketua DPRD Sumbar Singgung Angka Pengangguran Tinggi
"Jadi dari pertemuan kemarin, Kemnaker meminta kepada serikat pekerja dan manajemen perusahaan untuk melakukan bipartit di internal tanpa keterlibatan pihak luar," kata dia saat dihubungi Tribunpadang.com, Jumat (18/11/2022).
Zulkarnaen mengatakan, serikat pekerja akan menunggu undangan bipartit dari manajemen perusahaan.
"Kalau perusahaan tidak memberikan undangan, maka serikat pekerja yang mengundang untuk bipartit," katanya.
Zulkarnaen menjelaskan, sampai saat ini serikat pekerja masih tidak terima atas PHK yang dilakukan perusahaan terhadap ratusan pekerja.
Ia menyebut, landasan perusahaan menjatuhkan PHK karena pekerja dinilai mengundurkan diri, sebab telah mangkir selama tujuh hari berturut-turut.
Baca juga: Harapan Korban PHK Pabrik AQUA Solok: Ingin Kembali Kerja, Tak Bermaksud Jatuhkan Perusahaan
Zulkarnaen mengatakan, alasan PHK tersebut tidak bisa dibenarkan karena saat itu pekerja sedang melakukan aksi mogok.
"Aksi mogok adalah hak pekerja yang diatur dalam undang-undang. Dan selama mogok tersebut, tidak boleh ada tindakan apapun dari perusahaan," katanya.
Adapun latar belakang mogok kerja tersebut terjadi karena pekerja menuntut upah lembur yang harusnya dibayarkan untuk tiga jam, tapi hanya diterima dua jam.
"Kami mogok untuk melakukan protes atas upah lembur yang tidak sesuai di hari kerja terpendek, yang sudah berlangsung sejak 2016 hingga 2022," katanya.
Sementara itu, menurut laman resmi Kemnaker perundingan bipartit adalah perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/ serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam satu perusahaan, yang dilakukan dengan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat secara kekeluargaan dan keterbukaan.
Baca juga: Harapan Korban PHK Pabrik AQUA Solok: Ingin Kembali Kerja, Tak Bermaksud Jatuhkan Perusahaan
