Kabupaten Solok Selatan

Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Menjadi Yang Pertama Tuntaskan Pembahasan APBD 2023 di Sumbar

Ranperda Pemerintah Kabupaten Solok Selatan tentang APBD Tahun 2023 menjadi yang pertama tuntas di Sumatera Barat.

Penulis: rilis biz | Editor: afrizal
IST
Bupati Solsel H. Khairunas 

RANPERDA Pemerintah Kabupaten Solok Selatan tentang APBD Tahun 2023 menjadi yang pertama tuntas di Sumatera Barat.

Capaian tersebut tidak terlepas dari kolaborasi dan komunikasi yang dibangun antara eksekutif dan legislatif dalam mendukung pembangunan di kabupaten ini.

Bupati Solok Selatan H Khairunas mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Solok Selatan menjadi yang tercepat pertama di Sumatera Barat setelah tahun lalu menjadi yang kedua.

"APBD Solok Selatan Tahun 2023 saat ini menjadi tercepat di Sumatera Barat, kita sama-sama berharap agar direalisasikan lebih awal," kata Khairunas setelah pelantikan pengurus PMI di Aula Sarantau Sasurambi, Selasa (15/11/2022).

Khairunas juga mengapresiasi DPRD Solok Selatan bersama Tim Anggaran Pemerintah Darah (TAPD) yang telah berjibaku dalam melakukan tahapan pembahasan RAPBD tersebut.

Baca juga: DPRD Solok Selatan Setujui APBD 2023, Fokus Pengembangan SDM dan Tekan Inflasi

Untuk diketahui, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun 2023 telah disetujui bersama dalam rapat paripurna DPRD Solok Selatan pada Kamis, 10 November 2022 lalu.

Kepala BPKD Solok Selatan, Marfiandhika Arief mengatakan Pemerintah Solok Selatan saat ini telah menyampaikan Ranperda tersebut kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

‘’Ranperda tentang APBD Tahun 2023 telah disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat di Padang untuk dilakukan evaluasi,’’ kata Marfiandika Arief di Padang Aro.

Tahapan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 112 ayat 1 menyatakan Raperda kabupaten/kota tentang APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD dapat disampaikan kepada gubernur paling lambat tiga hari sejak disetujui untuk dievaluasi sebelum ditetapkan.

‘’Dengan telah cepatnya proses penetapan APBD Tahun 2023, nantinya perangkat daerah dapat mempersiapkan administrasi terkait pelaksanaan pembangunan seperti tender cepat atau dini. Diharapkan progres penetapan APBD lebih awal tersebut dapat mempercepat pelaksanaan kegiatan yang telah dialokasikan dalam APBD Tahun 2023,’’ terang Marfiandhika.

Baca juga: Kabupaten Solok Selatan Terima Dana Alokasi Khusus Pendidikan Rp 45,48 Miliar pada 2022

Setelah tahapan evaluasi APBD oleh Gubernur Sumatera Barat, hasil evaluasi Ranperda akan dibahas kembali antara pemerintah bersama DPRD sebelum kemudian ditetapkan menjadi Peraturan daerah (Perda). (rls)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved