Manajemen TIV Solok Pastikan Jaminan Investasi, Berusaha, dan Kepastian Hukum Terus Terjaga
Manajemen TIV Solok terus berusaha bangun lingkungan investasi yang kondusif dan aman bagi karyawan, sehingga bisa memenuhi kebutuhan hidrasi konsumen
Penulis: Fransisca Andeska Gladiaventa | Editor: AMALIA PURNAMA SARI
TRIBUNPADANG.COM – Pabrik AQUA Solok yang telah berdiri sejak 2013 dan beroperasi tanpa hambatan hingga saat ini mendapat dukungan dari seluruh pemangku kepentingan setempat, yakni Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok hingga Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar).
Dengan fasilitas produksi yang tersedia, pabrik AQUA Solok berhasil memenuhi kebutuhan produk minuman dalam kemasan AQUA bagi para konsumen di daerah Sumbar dan sekitarnya.
Sayangnya, beberapa minggu belakangan, mencuat isu terkait hubungan industrial yang terjadi di pabrik AQUA Solok.
Menyikapi hal tersebut, manajemen PT Tirta Investama (TIV) melakukan dialog dengan terbuka bersama untuk memastikan kelangsungan bisnis serta melindungi keadilan bagi karyawan.
Kepala Pabrik AQUA Solok Endro Wibowo mengatakan, kedua pihak dalam melakukan dialog saling menghormati dan berdiskusi berdasarkan perjanjian kerja bersama (PKB) dan peraturan yang berlaku.
Baca juga: Intensitas Hujan Meningkat, BPBD Kota Solok: Waspada Banjir dan Tanah Longsor
“Hingga saat ini kami masih melakukan proses mediasi. Kami berharap agar para pemangku kepentingan di Solok dapat melihat persoalan ini secara lebih jernih dan tanpa mencampuradukkan masalah dengan kepentingan di luar ketenagakerjaan, sehingga proses yang sedang berlangsung dapat terus berjalan sesuai hukum dan peraturan yang berlaku,” ujar Endro dalam keterangan pers yang diterima tribunpadang.com, Selasa (15/11/2022).
Endro menjelaskan, pihaknya menaruh kepercayaan kepada Bupati Solok dan seluruh jajaran Pemkab Solok maupun Pemprov Sumbar dalam mendukung lingkungan investasi yang kondusif dan aman.
“Saya percaya dukungan dari Pemkab Solok dan Pemprov Sumbar pada lingkungan investasi yang kondusif dan aman, sehingga kita dapat memberikan kontribusi lebih baik kepada Kabupaten Solok serta masyarakat di sekitar pabrik,” jelas Endro.
Endro menjelaskan, permasalahan berawal dari tuntutan upah lembur saat jam istirahat. Proses penyelesaian saat ini masih dalam proses tingkat mediasi yang ditangani langsung oleh Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumbar.
Baca juga: Dukung Penyuluh KB, Pemkab Solok Bagikan 29 Sepeda Motor untuk 14 Kecamatan
“Perusahaan berharap semua pihak akan mematuhi proses yang berlaku sesuai dengan ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,” kata Endro.
Sebagai informasi, perselisihan terjadi karena adanya perbedaan pandangan terhadap aturan lembur. Sejumlah karyawan yang merasa aspirasinya tidak diterima melakukan mogok kerja sejak Senin (10/10/2022). Dari mogok kerja ini, manajemen menganggap aksi ini tidak sah karena proses dialog masih berlanjut.
Setelah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali dalam waktu tujuh hari berturut-turut mogok kerja tidak sah dan karyawan tetap tidak kembali bekerja, maka karyawan dianggap mengundurkan diri secara otomatis berdasarkan dengan Pasal 6 (3) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) No. Kep 232/Men/2003.
Oleh karena itu, pada Rabu (19/10/2022), perusahaan mengirimkan surat pemberitahuan kepada karyawan di Solok untuk mengkonfirmasi ketidakhadiran mereka sebagai pengunduran diri dan perusahaan telah memberikan hak karyawan sesuai PKB.
Baca juga: Perempuan di Solok Tewas Tertimpa Pohon Durian, Tumbang Akibat Angin Kencang
Terhitung sejak saat itu, karyawan yang terkena dampak dinyatakan tidak lagi menjadi karyawan perusahaan dan tidak lagi memiliki akses ke fasilitas kerja perusahaan. Keputusan ini berdampak pada sekitar 101 karyawan di Pabrik Solok dan perusahaan.
Mengenai masalah perekrutan kembali, Endro mengungkapkan, perusahaan masih tetap terbuka untuk mempertimbangkan perekrutan kembali mantan karyawan sesuai mekanisme ketentuan PKB AQUA.