Kota Padang Panjang

Lagi Asik Main Koa, Empat Pemuda di Padang Panjang Ditangkap Polisi, Diduga Berjudi

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto melalui Kasat Reskrim Iptu Istiqlal, Senin (14/11/2022).

Penulis: alifIlhamfajriadi | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
Foto empat pelaku judi koa di Kampung Nias, Padang Panjang. Saat ini empat pelaku sudah berada di Mapolres Padang Panjang, Senin (14/11/2022). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PANJANG - Empat orang pelaku judi koa di sebuah warung Kelurahan Pasar Usang, Padang Panjang tertangkap polisi.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto melalui Kasat Reskrim Iptu Istiqlal, Senin (14/11/2022).

"Polres Padang Panjang tangkap empat orang pelaku judi koa, di sebuah warung Jalan Anas Karim, lokasi tepatnya Kampung Nias," kata Istiqlal.

Empat orang pelaku, kata Istiqlal, ditangkap saat ketahuan melakukan judi koa pada Sabtu (12/11/2022) lalu.

Adapun inisial dari pelaku, kata Istiqlal, ke empat pelaku di antaranya RC (35), DF (49), RN (35) dan ES (27).

Baca juga: Polres Bukittinggi Bakal Dijabat Kombes Pol, Susul Kenaikan Tipe Jadi Polresta

Istiqlal mengatakan, aktivitas perjudian di warung itu, diketahui polisi karena ada laporan dari masyarakat sekitar.

"Berdasarkan aduan masyarakat kepada kami di Polres Padang Panjang, masyarakat sudah mulai resah dengan aktivitas perjudian di warung tersebut," ungkap Istiqlal.

Judi koa yang dilakukan empat pelaku itu, kata Istiqlal, melibatkan uang sebagai taruhannya.

Hal tersebut, juga menjadi barang bukti saat penangkapan dilakukan oleh Polres Padang Panjang kepada empat pelaku.

"Dari tangan ke empat pelaku, polisi mengamankan uang tunai sebanyak Rp400 ribu, lalu batu domino dan kertas koa," ujar Istiqlal.

Baca juga: Polres Bukittinggi Bakal Naik Tipe Menjadi Polresta, akan Dikukuhkan Kapolda Sumbar

Istiqlal menyebut, saat ini empat pelaku judi koa itu, telah diamankan ke Mapolres Padang Panjang.

"Empat pelaku telah diamankan di Mapolres Padang Panjang, sesuai Laporan Polisi LP/247/11/2022 dengan pelanggaran Pasal 303 sub 303 KUHPidana," jelas Istiqlal.

Aktivitas perjudian yang dilakukan oleh pelaku, kata Istiqlal, sangat merugikan dan dapat merusak perekonomian.

Selain itu, Istiqlal menuturkan, seluruh lapisan masyarakat harus menghentikan segala macam bentuk perjudian di Kota Serambi Mekkah tersebut.

"Selain dilarang oleh agama, judi juga akan merusak perekonomian," pungkas Istiqlal. (TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved