BERITA POPULER SUMBAR

Populer Sumbar: Aturan Penerapan PPKM Level 1 dan Cuaca Sumbar Hujan Lebat Disertai Angin Kencang

Berita populer Sumbar penerapan PPKM Level 1 dan cuaca hujan lebat disertai angin kencang.

Editor: Rizka Desri Yusfita
Tribunnews/Jeprima
Calon penumpang menunggu jadwal keberangkatan pesawat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (7/12/2021). Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menginstruksikan kembali sejumlah daerah di Indonesia untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level I, termasuk Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). 

TRIBUNPADANG.COM - Inilah berita populer Sumbar selama 24 jam terakhir di TribunPadang.com.

Ada berita tentang penerapan PPKM Level 1 dan cuaca hujan lebat disertai angin kencang.

Simak berita selengkapnya:

1. Sumbar Mulai Terapkan PPKM Level 1, Berikut Aturan Lengkap yang Diterapkan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menginstruksikan sejumlah daerah di Indonesia untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level I, termasuk Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Dalam Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022, 19 kabupaten/ kota di Sumbar mesti menerapkan PPKM level I.

Baca juga: Mendagri Intruksi Semua Daerah di Sumbar Testing Ratusan Orang Setiap Hari Selama PPKM Level 1

Baca juga: Sumbar Mulai Terapkan PPKM Level 1, Berikut Aturan Lengkap yang Diterapkan

Berikut aturan PPKM Level 1 yang kembali diberlakukan pemerintah untuk wilayah Jawa-Bali.

Pemerintah kembali memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 untuk wilayah Jawa-Bali mulai tanggal 8 hingga 21 November 2022.

Perpanjangan PPKM Level 1 ini diterapkan atas dasar adanya peningkatan penyebaran Covid-19 varian XBB.

Aturan terkait PPKM level 1 Jawa-Bali tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2022

Dalam Inmendagri tersebut, terdapat sejumlah aturan PPKM Level 1 yang berlaku untuk kegiatan belajar mengajar hingga restoran dan pusat perbelanjaan.

Berikut sejumlah aturan yang diterapkan pada PPKM Level 1 Jawa Bali, menurut Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022:

Aturan PPKM Level 1 Jawa-Bali

1. Kegiatan Belajar Mengajar

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved