Suami Bunuh Istri di Sijunjung
Update Kasus Suami Bunuh Istri di Tamparungo Sijunjung, Rumah Tangga Tak Harmonis Sejak 9 Bulan Lalu
pihaknya melihat kasus ini didahului dengan perencanaan, hal itu dilihat dari hasil rekonstruksi dan berkas perkara.
Penulis: Hafiz Ibnu Marsal | Editor: afrizal
TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Kasus pembunuhan suami yang menghabisi nyawa istrinya di Nagari Tamparungo, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), memasuki tahap II.
Kasus ini resmi dilimpahkan Polres Sijunjung kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sijunjung.
Penyerahan tersangka atas nama Dasril (42) dan sejumlah barang bukti dilakukan penyidik Polres Sijunjung dan diterima Kasi Pidum Kejari Sijunjung, Muhammad Juanda Sitorus, Rabu (2/11/2022).
Dalam penyerahan tersebut, tersangka turut didampingi oleh kuasa hukumnya yaitu N. Riyaldi.
"Pada P19 kemarin kita memberikan petunjuk kepada penyidik agar memasukan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sehingga ada penambahan pasal selain 338 yang disangkakan," tutur Muhammad Juanda Sitorus, Sabtu (5/11/2022).
Baca juga: Seorang Perempuan di Sijunjung Tewas Mengenaskan: Aparat Menduga, Suami Tega Habisi Korban
Ia menjelaskan, pihaknya melihat kasus ini didahului dengan perencanaan, hal itu dilihat dari hasil rekonstruksi dan berkas perkara.
"Kami melihat ada jeda waktu yang sangat panjang bagi tersangka untuk memutuskan melakukan pembunuhan atau tidak. Itu di antaranya yang menguatkan," terang Kasi Pidum Kejari Sijunjung itu.
Diketahui, saat diserahkan kepada jaksa, tersangka didampingi pengacaranya mengakui perbuatan yang telah diperbuatnya tersebut.
Pelaku mengaku, ketidak harmonisan antara ia dan istrinya yang berinisial MYS (27) sudah berlangsung sejak sembilan bulan yang lalu, hingga akhirnya memutuskan untuk membunuh istrinya pada, Sabtu (3/9/2022).
Pelaku menyerang MYS secara membabi buta menggunakan sebilah parang di depan kedua anaknya.
Baca juga: Sering Bermenung, Anak Korban Pembunuhan di Sijunjung Masih Mengalami Trauma
Sementara, pengacara tersangka N.Riyaldi mengatakan bahwa penambahan pasal 340 KUHP oleh jaksa merupakan hak dan kewenangan jaksa.
"Bisa saja, karena itu hak dan kewenangan jaksa. Namun nanti pembuktiannya tetap di persidangan," tutur pengacara tersangka.
Dengan penambahan pasal 340 KUHP yang disangkakan, tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman 20 tahun penjara.
Pelaku kini resmi menjadi tahanan kejaksaan selama 20 hari kedepan, dan selanjutnya akan bergulir pada tahap persidangan. (*)