Kota Bukittinggi
Pelajar Jadi Korban Perdagangan Orang di Bukittinggi, Diamankan Saat Tunggu Pelanggan di Kamar Hotel
korban pelajar berusia 18 tahun sedang berada di dalam kamar hotel untuk menunggu pelanggannya.
Penulis: alifIlhamfajriadi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Pelajar perempuan berinisial SD berumur 18 tahun jadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Bukittinggi pada Jumat (4/11/2022)
Korban diamankan tim Satreskrim Kota Bukittinggi setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat.
Korban diduga dijual oleh IR (20) dan ABR (23) di sebuah hotel Kelurahan Tarok Dipo, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar).
AKP Fetrizal menyebut, saat ini pelaku sudah diamankan dan dimintai keterangan lebih lanjut di Mapolresta Bukittinggi.
"Terhadap pelaku, mereka saat ini sudah diamankan ke Mapolresta Bukittinggi," kata AKP Fetrizal, Sabtu (5/11/2022).
Baca juga: 2 Pelaku Perdagangan Orang Ditangkap di Bukittinggi, Jual Korban untuk Kebutuhan Seksual
AKP Fetrizal menjelaskan, saat polisi melakukan penangkapan di TKP, pelaku sedang berada di lobi hotel.
Sedangkan korban, kata AKP Fetrizal, sudah berada di dalam kamar hotel untuk menunggu pelanggannya.
Diberitakan sebelumnya, dua orang pelaku dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diamankan tim Satreskrim Kota Bukittinggi di sebuah hotel kelurahan Tarok Dipo, Bukittinggi, Sumatera Barat.
Pelaku ditangkap pada Jumat (4/11/2022) sekira pukul 04.35 WIB, saat melancarkan aksinya menjual orang untuk melayani kebutuhan seksual.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal, saat dihubungi TribunPadang.com, Sabtu (5/11/2022).
Baca juga: Dikukuhkan Kapolda Sumbar, Polres Bukittinggi Resmi Menjadi Polresta Bukittinggi
"Benar, kemarin subuh, tim Satreskrim Polresta Bukittinggi mengamankan dua pelaku diduga melakukan TPPO," kata AKP Fetrizal, Sabtu (5/11/2022).
AKP Fetrizal menjelaskan, informasi diketahui dari laporan masyarakat saat Polresta Bukittinggi tengah menggelar Operasi Pekat Singgalang 2022.
Dua pelaku tersebut, kata AKP Fetrizal, berinisial IR (20) seorang perempuan, dan ABR (23) seorang laki-laki.
"Pelaku ini melakukan perdagangan orang untuk melayani kebutuhan seksual pembeli," ungkap AKP Fetrizal. (TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi)