Kota Bukittinggi
Ditawari Rp 600 Ribu Lewat MiChat, Pelajar Asal Padang Jadi Korban Perdagangan Orang di Bukittinggi
Korban SD (18) ditawari bayaran oleh pelaku ABR (23) yang dikenalnya dari aplikasi Mi-chat, sebesar Rp600 ribu.
Penulis: alifIlhamfajriadi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diamankan polisi ternyata diberi bayaran sebesar Rp 600 ribu sampai di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar).
Informasi itu dikatakan oleh Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal, melalui KBO Reskrim Polresta Bukittinggi kepada TribunPadang.com.
AKP Fetrizal menyebut, korban berinisial SD (18) seorang pelajar perempuan yang berdomisili di Padang. Diamankan saat berada di salah satu kamar hotel Kelurahan Tarok Dipo, Kota Bukittinggi.
Dalam pengakuannya, kata AKP Fetrizal, korban ditawari bayaran oleh pelaku ABR (23) yang dikenalnya dari aplikasi Mi-chat, sebesar Rp600 ribu.
"Korban itu dikenal oleh pelaku ini dari aplikasi Mi-chat, korban memang sudah pemain juga sebelumnya," ucap AKP Fetrizal.
Baca juga: Pelajar Jadi Korban Perdagangan Orang di Bukittinggi, Diamankan Saat Tunggu Pelanggan di Kamar Hotel
Domisili SD tersebut di Padang, lalu ditawari untuk pergi ke Bukittinggi. Saat sudah sampai di hotel, kata AKP Fetrizal, ternyata berhasil kami amankan.
"Pelaku ABR ini juga menjadi perantara, dia menawar ke SD, dan lalu setelah deal dengan SD, lalu dia dijual lagi ke pelanggannya," ungkap AKP Fetrizal.
AKP Fetrizal mengatakan, ABR menjual kepada pelanggannya seharga Rp1,2 jt, dan diberikan kepada korban SD setengahnya saja.
"Mereka ini hasil dari bisnis seksual itu dibagi dua, tapi korban SD ini tak mengetahui jika bayarannya ternyata Rp1,2 juta," ujar AKP Fetrizal.
Kendati sudah pemain di aplikasi kencan online, AKP Fetrizal menyebut, dalam kasus penangkapan Jumat (4/11/2022) kemarin, masuk dalam ranah TPPO.
Baca juga: 2 Pelaku Perdagangan Orang Ditangkap di Bukittinggi, Jual Korban untuk Kebutuhan Seksual
Sebab itu, dua pelaku yang diduga terlibat TPPO tersebut, serta korban, diamankan ke Mapolresta Bukittinggi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
AKP Fetrizal menuturkan, dari keterangan pelaku, mereka baru satu kali ini mencoba bermain dalam penjualan orang untuk kebutuhan seksual itu.
"Pelaku mengakunya baru kali ini, lebih lanjutnya akan kita dalami lagi," pungkas AKP Fetrizal.
Diberitakan sebelumnya, Pelajar perempuan berinisial SD berumur 18 tahun jadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Bukittinggi pada Jumat (4/11/2022)
Korban diamankan tim Satreskrim Kota Bukittinggi setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat.
Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Prostitusi Sesama Jenis di Padang, Korban Lari Tanpa Baju di Jalan
Korban diduga dijual oleh IR (20) dan ABR (23) di sebuah hotel Kelurahan Tarok Dipo, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar).
AKP Fetrizal menjelaskan, saat polisi melakukan penangkapan di TKP, pelaku sedang berada di lobi hotel.
Sedangkan korban, kata AKP Fetrizal, sudah berada di dalam kamar hotel untuk menunggu pelanggannya. (TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi)