POPULER SUMBAR: Batu Basurek di Tanah Datar dan Demo Ratusan Pedagang di Bukittinggi
Sejumlah berita populer Sumbar tayang dalam 24 jam terakhir di TribunPadang.com.
Rinaldo menyebut, diperkirakan pedagang di Kota Bukittinggi bakal kehilangan aset hingga Rp1 triliun karena Perda Nomor 13 Tahun 2022 tersebut.
Selain itu, pembuatan dari Perda Nomor 13 Tahun 2022 itu, kata Rinaldo juga tak mengajak para pedagang dan minim pertimbangan.
“Dari peraturan-peraturan yang dilahirkan itu, akan berdampak kepada merosotnya pertumbuhan ekonomi kami para pedagang,” ujarnya.
Lalu, Rinaldo menuturkan, Perda Nomor 13 Tahun 2022 itu, tata kelola pasalnya juga berseberangan dengan undang-undang yang telah ada.
“Kita harus meluruskan pasal-pasal yang bermasalah ini, dan tak sesuai juga dengan undang-undang,” pungkas Rinaldo.
Baca juga: Polres Bukittinggi Bakal Dijabat Kombes Pol, Susul Kenaikan Tipe Jadi Polresta
Adapun unjuk rasa ini terpantau dimulai dengan longmarch di sekitar kawasan Pasar Bukittinggi, lalu bersama-sama mengarah ke Kantor DPRD Kota Bukittinggi.
Beberapa massa aksi juga terlihat memakai atribut dan membawa papan bertuliskan keresahan dan meminta Perda Nomor 13 Tahun 2022 itu dicabut.
Saat sudah sampai di Kantor DPRD Kota Bukittinggi, massa aksi diterima oleh Ketua DPRD dan dipersilahkan masuk untuk menyampaikan aspirasinya.
Namun, diskusi di Ruang Sidang Kantor DPRD Kota Bukittinggi tersebut, hanya diizinkan untuk 20 orang perwakilan massa aksi saja.