Kabar Irjen Teddy Minahasa Ditangkap

LPSK Tanggapi Permintaan Jadi Justice Collaborator Mantan Kapolres Bukittinggi

Siapa pun berhak mengajukan permohonan Justice Collaborator kepada LPSK asalkan sudah memenuhi syarat yang sudah ditentukan.

Editor: Rahmadi
Dok. Polda Sumbar
Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawirangera 

Tak hanya Dody, kata Adriel, pihaknya juga bakal mengajukan perlidungan terhadap dua kliennya yang lain yang juga menjadi tersangka. Keduanya adalah Linda Pujiastuti dan Samsul Ma'rif.

"Hari Senin kami akan bersurat ke LPSK untuk meminta perlindungan klien kami, satu AKBP Dody, dua ibu Linda Pujiastuti dan ketiga bapak Samsul Ma’rif," jelasnya.

Menurutnya, ketiga orang tersebut merupakan saksi kunci yang bisa mengungkap peran Irjen Teddy Minahasa di kasus peredaran narkoba.

"Karena 3 orang ini saksi kunci yang bisa mejelaskan secara gamblang gimana peran Pak TM karena langsung WA (Whatsapp) langsung," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LPSK Jawab Permintaan Hotman Paris Agar Tak Kabulkan Justice Collaborator AKBP Dody Prawiranegara,

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved