Kabar Irjen Teddy Minahasa Ditangkap

LPSK Tanggapi Permintaan Jadi Justice Collaborator Mantan Kapolres Bukittinggi

Siapa pun berhak mengajukan permohonan Justice Collaborator kepada LPSK asalkan sudah memenuhi syarat yang sudah ditentukan.

Editor: Rahmadi
Dok. Polda Sumbar
Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawirangera 

TRIBUNPADANG.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan tanggapan permintaan menjadi Justice Collaborator dari mantan Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) AKBP Dody Prawiranegara.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan siapa pun berhak mengajukan permohonan Justice Collaborator kepada LPSK asalkan sudah memenuhi syarat yang sudah ditentukan.

"Kalau memenuhi syarat dan asessmennya terpenuhi dan memadai untuk menjadi terlindung ya kita lindungi, kalau tidak ya kita tolak," sebutnya, Kamis (27/10/2022).

Meski begitu, untuk saat ini pihaknya memang belum bisa menyetujui permohonan Justice Collaborator yang diminta oleh pihak AKBP Dody Prawiranegara.

Hal itu lantaran hingga saat ini pihak AKBP Dody belum mekengkapi persyaratan formil dan kronologis kasus yang diminta oleh LPSK.

Baca juga: AKBP Dody Resmi Serahkan Tongkat Komando Kapolres Bukittinggi ke AKBP Wahyuni Sri Lestari

"Iya kalau sekarang kita belum bisa memberikan penilaian karena syaratnya belum ada, kronologinya belum ada dan kita belum lakukan investigasi dan assesmen," katanya.

Diketahui, Justice collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius.

Tindak pidana tertentu yang dimaksud seperti korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana terorganisir yang lain.

Justice collaborator dapat disebut juga sebagai saksi pelaku yang bekerja sama.

Selain itu, pihaknya menegaskan lembaganya tak bisa diintervensi pihak manapun dalam memberikan permohonan justice collaborator pada seseorang.

Baca juga: Polres Bukittinggi Bakal Naik Tipe Menjadi Polresta, akan Dikukuhkan Kapolda Sumbar

Hal itu Hasto sampaikan usai kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, meminta agar LPSK menolak permohonan Justice Collaborator AKBP Dody Prawiranegara beberapa waktu lalu.

"LPSK kan bekerja secara mandiri tidak bisa diintervensi pihak manapun," ujarnya.

Lanjut Hasto, pihak manapun memiliki kebebasan ketika memberikan suatu argumen tertentu termasuk Hotman Paris yang ingin membela kliennya.

Sebelumnya diberitakan, Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara bakal mengajukan justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam statusnya sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.

"Kami akan mengajukan justice collaborator kalau LPSK pengajuan kami diterima," kata Kuasa Hukum AKBP Dody, Adriel Viari Purba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (22/10/2022).

Baca juga: 9 Kecelakaan Selama Operasi Zebra 2022, Polres Bukittinggi Minta Pengendara Taat Aturan

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved