Kota Padang

Tak Sampai ke Ranah Hukum, Pengurus Masjid Maafkan 4 Remaja Pencuri Kotak Infak di Padang

Hasil kesepakatan bersama, pengurus masjid memaafkan kesalahan yang dilakukan oleh empat anak di bawah umur ini.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
istimewa
Empat anak di bawah umur kedapatan mencuri kotak infak, aksinya terekam kamera CCTV di Masjid Al Istiqomah Perumahan Kharismatama Permai, Kelurahan Batang Kabung Ganting, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Rabu (26/10/2022) 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Empat remaja pencuri kotak infak masjid di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) tidak sampai dibawa ke ranah hukum.

Sebelumnya empat remaja tersebut viral melakukan pencurian uang kotak infak, setelah aksinya terekam kamera CCTV.

Remaja ini mengambil uang kotak amal di Masjid Al Istiqomah Perumahan Kharismatama Permai, Kelurahan Batang Kabung Ganting, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Kapolsek Koto Tangah AKP Afrino, mengatakan bahwa empat orang bocah ini mencuri uang kotak amal pada Sabtu (22/10/2022).

"Awalnya itu, adanya kejadian pencurian uang kotak amal yang viral di media sosial. Pelakunya itu masih anak-anak," kata AKP Afrino, Kamis (27/10/2022).

Baca juga: Polisi Tangkap 4 Remaja Pencuri Kotak Infak Masjid di Padang Usai viral di Medsos

Setelah kejadian itu, pihaknya sudah mengamankan keempat anak di bawah umur ini untuk dimintai keterangan pada Rabu (26/10/2022).

"Anak-anak ini berinisial RS (14), ARZ (12), AJ (12), dan TS (14)," katanya.

AKP Afrino awalnya memerintahkan anggota tim Opsnal Polsek Koto Tangah untuk mengamankan anak berinisial RS.

"Awalnya kita dapati satu anak berinisial RS, dan hasil interogasi ternyata dia bersama dengan tiga temannya melakukan aksinya di Masjid Istiqomah," ujarnya.

Atas informasi tersebut, Bhabinkamtibmas Kelurahan Padang Sarai Aipda Budi Santoso, mendatangi rumah anak yang melakukan pencurian.

Baca juga: Kotak Infak Masjid Al Furqan Rawang Kota Pariaman Hilang, Rekaman CCTV Terlihat Pelaku Seorang Pria

"Kita bawa juga sekalian orang tuanya ke Polsek Koto Tangah. Barulah kita undang pengurus Masjid Istiqamah untuk dilakukan mediasi," kata AKP Afrino.

Hasil kesepakatan bersama, pengurus masjid memaafkan kesalahan yang dilakukan oleh anak di bawah umur ini.

"Namun, keempat anak ini diminta berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Jadi, perkara ini tidak sampai ke ranah hukum," pungkasnya.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved