Kongres Masyarakat Adat
KMAN VI di Papua: Pembangunan Desa Harus Melibatkan Masyarakat Adat
Desa sebagai institusi formal mempunyai peran strategis dalam pelaksanaan pembangunan, terutama dalam hal pemenuhan hak Masyarakat Adat.
Sugito menjelaskan berdasarkan kondisi ini, penguatan pendekatan pembangunan desa berdasarkan kewenangan hak asal- usul desa penting untuk dilakukan. Hal ini juga sesuai dengan asas rekognisi dan subsidiaritas.
Project Manager KEMITRAAN, Yasir Sani, yang turut menjadi narasumber dalam sarasehan ini menyatakan desa-desa yang ada di Wilayah Adat harus mampu mengurus dirinya sendiri sesuai aturan yang berlaku.
Kemudian, mampu mengembangkan potensi yang dimiliki untuk keberlanjutan kehidupan sosial-ekonomi dan menciptakan kemandirian dengan memposisikan hak asal-usul.
“Ini merupakan turunan dari UU Desa yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri no. 1 tahun 2017,” ujarnya.
Sementara, Hasna Songko selaku Sekretaris Desa di Kabupaten Sigi menjelaskan di desa Mataue, Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi ada satu kesatuan Masyarakat Adat To Kulawi yang mendorong kewenangan desa dalam mempertahankan, memelihara, melestarikan nilai-nilai kearifan lokal, hak-hak kolektif dan wilayah adatnya.
Baca juga: Jokowi Tak Bisa Hadir dalam KMAN IV, Harapan AMAN Agar UU Masyarakat Adat dapat Disahkan Sirna
Ia menambahkan hal ini menjadi salah satu wujud praktik baik, terutama bagi Masyarakat Adat dalam menjaga keberlangsungan penghidupan dan kemandirian.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Pembangunan Desa Berbasis Wilayah Adat Harus Melibatkan Masyarakat,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/kman-vi-papuaa.jpg)