Kongres Masyarakat Adat

KMAN VI di Papua: Pembangunan Desa Harus Melibatkan Masyarakat Adat

Desa sebagai institusi formal mempunyai peran strategis dalam pelaksanaan pembangunan, terutama dalam hal pemenuhan hak Masyarakat Adat.

Tayang:
Penulis: Rahmadi | Editor: Rahmadi
Tribun-Papua.com
Pegiat dan tokoh adat mengikuti sarasehan yang menjadi bagian Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) VI di Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Rabu (26/10/2022). 

TRIBUNPADANG.COM - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyebut pembangunan desa di Indonesia harus melibatkan masyarakat adat.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Perluasan Partisipasi Politik Masyarakat Adat PB AMAN, Abdi Akbar saat Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) VI di Jayapura, Papua, Rabu (26/10/2022).

Dia mengatakan desa sebagai institusi formal mempunyai peran strategis dalam pelaksanaan pembangunan, terutama dalam hal pemenuhan hak Masyarakat Adat.

Selain itu, desa sebagai suatu unit pemerintahan terdepan juga memiliki kewenangan berdasarkan hak asal usul, hak mengurus wilayah dan mengurus kehidupan Masyarakat Adat.

Direktur Perluasan Partisipasi Politik Masyarakat Adat PB AMAN, Abdi Akbar mengatakan, kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul ini telah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca juga: KMAN VI Papua Diharapkan Jadi Momen Dorong Segera Terwujudnya UU Masyarakat Adat

"Hak asal usul ini meliputi hak-hak asli masa lalu yang telah ada sebelum lahirnya negara, namun tetap dibawa serta dijalankan oleh desa," katanya saat sarasehan bertajuk Penguatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Berbasis Wilayah Adat sebagai Wujud dari Penerapan Kewenangan Asal-Usul Desa di Kampung Yakonde, Kabupaten Jayapura, Papua sebagaimana dikutip dari Tribun-Papua.com, Rabu (26/10/2022).

Dia melanjutkan, pelaksanaan kewenangan asal-usul tersebut diatur dan diurus oleh desa. Dengan kewenangan ini, desa dapat melakukan berbagai inovasi kebijakan untuk mencapai tujuan- tujuan pembangunannya.

Sarasehan yang berlangsung dalam rangkaian KMAN VI Papua ini dilaksanakan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama KEMITRAAN Partnership for Governance Reform.

Abdi menerangkan sejak 2020, AMAN telah melakukan konsolidasi dan peningkatan kapasitas bersama dengan 322 desa yang ada di Wilayah Adat.

Menurut Abdi, sudah banyak praktek pembangunan desa yang dihasilkan dari proses ini. Namun, tantangannya masih banyak pihak termasuk pemerintah daerah yang masih memposisikan desa sebagai objek pembangunan, bukan sebagai subjek pembangunan sesuai yang dimandatkan oleh UU No.6 tahun 2014.

Baca juga: KMAN VI di Papua Diharapkan Bisa Dorong Pemerintah Segera Wujudkan UU Masyarakat Adat

Abdi mengatakan untuk mewujudkan pembangunan desa berbasis Wilayah Adat perlu keterlibatan penuh dari masyarakat.

Pada kesempatan ini, Abdi menekankan pendekatan pembangunan desa yang selama ini dijalankan perlu lebih menempatkan Masyarakat Adat sebagai subjek atau pelaku utama sebagai pijakan dalam strategi pembangunan desa.

Sementara itu, Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, Sugito Jaya Santika menyatakan dengan menempatkan masyarakat sebagai aktor utama dalam pembangunan desa tentu menjadi kunci utama dalam mendukung upaya pemerintah.

“Membangun desa tidak boleh tercerabut dari akar budayanya. Human capital, social capital dan culture capital adalah modal dasar yang mesti dikelola dengan baik,” kata Sugito

Sembari menambahkan modal dasar ini dimiliki oleh seluruh masyarakat desa termasuk, Masyarakat Adat.

Baca juga: KMAN ke-VI Papua: Pemerintah Belum Mengakui 20 Juta Hektare Wilayah Adat se-Indonesia

Sugito menjelaskan berdasarkan kondisi ini, penguatan pendekatan pembangunan desa berdasarkan kewenangan hak asal- usul desa penting untuk dilakukan. Hal ini juga sesuai dengan asas rekognisi dan subsidiaritas.

Project Manager KEMITRAAN, Yasir Sani, yang turut menjadi narasumber dalam sarasehan ini menyatakan desa-desa yang ada di Wilayah Adat harus mampu mengurus dirinya sendiri sesuai aturan yang berlaku.

Kemudian, mampu mengembangkan potensi yang dimiliki untuk keberlanjutan kehidupan sosial-ekonomi dan menciptakan kemandirian dengan memposisikan hak asal-usul.

“Ini merupakan turunan dari UU Desa yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri no. 1 tahun 2017,” ujarnya.

Sementara, Hasna Songko selaku Sekretaris Desa di Kabupaten Sigi menjelaskan di desa Mataue, Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi ada satu kesatuan Masyarakat Adat To Kulawi yang mendorong kewenangan desa dalam mempertahankan, memelihara, melestarikan nilai-nilai kearifan lokal, hak-hak kolektif dan wilayah adatnya.

Baca juga: Jokowi Tak Bisa Hadir dalam KMAN IV, Harapan AMAN Agar UU Masyarakat Adat dapat Disahkan Sirna

Ia menambahkan hal ini menjadi salah satu wujud praktik baik, terutama bagi Masyarakat Adat dalam menjaga keberlangsungan penghidupan dan kemandirian.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Pembangunan Desa Berbasis Wilayah Adat Harus Melibatkan Masyarakat,

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved