Kabar Irjen Teddy Minahasa Ditangkap
LPSK bakal Investigasi Permintaan Mantan Kapolres Bukittinggi Jadi Justice Collaborator
Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan, sebelum menerima permintaan itu, pihaknya harus melakukan assemen terlebih dahulu.
TRIBUNPADANG.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan melakukan investigasi terkait permintaan menjadi justice collaborator oleh mantan Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) AKBP Dody Prawiranegara.
Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan, sebelum menerima permintaan itu, pihaknya harus melakukan assemen terlebih dahulu.
Nanti baru diputuskan apakah akhirnya menerima permintaan AKBP Dody sebagai justice collabroator atau tidak.
"Pasti LPSK harus lakukan investigasi dan assesmen dulu untuk melihat apakah yang bersangkutan memenuhi syarat untuk diberikan perlindungan," kata Hasto ketika dikonfirmasi, Senin (24/10/2022).
Dalam proses itu, nantinya LPSK juga akan melihat apakah AKBP Dody benar bersungguh-sungguh mengenai permintaan tersebut.
Baca juga: AKBP Dody Resmi Serahkan Tongkat Komando Kapolres Bukittinggi ke AKBP Wahyuni Sri Lestari
Adapun untuk prosesnya, LPSK membutuhkan waktu paling tidak selama sepekan kedepan.
"Kita juga akan melihat apakah yang bersangkutan benar bersungguh-sungguh. (Prosesnya) paling cepat satu minggu," kata Hasto.
Meski begitu, hingga kini pihaknya mengaku belum menerima secara langsung permintaan justice collaborator dari pihak AKBP Dody Prawiranegara.
"Kami juga baru dengar dari berita di media-media. Sampai sekarang belum ada pengajuan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara bakal mengajukan justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam statusnya sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.
Baca juga: Ungkap Peran Irjen Teddy Minahasa, Mantan Kapolres Bukittinggi Ingin Jadi Justice Collaborator
"Kami akan mengajukan justice collaborator kalau LPSK pengajuan kami diterima," kata Kuasa Hukum AKBP Dody, Adriel Viari Purba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (22/10/2022).
Tak hanya Dody, kata Adriel, pihaknya juga bakal mengajukan perlidungan terhadap dua kliennya yang lain yang juga menjadi tersangka. Keduanya adalah Linda Pujiastuti dan Samsul Ma'rif.
"Hari Senin kami akan bersurat ke LPSK untuk meminta perlindungan klien kami, satu AKBP Dody, dua ibu Linda Pujiastuti dan ketiga bapak Samsul Ma’rif," jelasnya.
Menurutnya, ketiga orang tersebut merupakan saksi kunci yang bisa mengungkap peran Irjen Teddy Minahasa di kasus peredaran narkoba.
"Karena 3 orang ini saksi kunci yang bisa mejelaskan secara gamblang gimana peran Pak TM karena langsung WA (Whatsapp) langsung," pungkasnya.
Baca juga: Datang di Hari Libur, Polda Metro Jaya Larang Keluarga Jenguk Mantan Kapolres Bukittinggi
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LPSK Akan Lakukan Investigasi Sebelum Terima Permintaan Justice Collaborator AKBP Dody Prawiranegara,