Kunci Jawaban

Kunci Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 117, Kemukakan Tiga Pengertian Hukum dari Para Ahli Hukum

Kemukakan tiga pengertian hukum dari para ahli hukum yang kalian ketahui, kemudian jelaskan letak persamaan dan perbedaannya!  Jawaban :

Editor: Mona Triana
Freepik
Ilustrasi - Kunci Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 117 Uji Kompetensi 3 

TRIBUNPADANG.COM - Kunci Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 117 Uji Kompetensi 3.

Ini merupakan pembahasan buku PKN Kelas 11 Bab 3 Sistem Hukum dan Peradilan Di Indonesia.

Kunci Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 117 Uji Kompetensi 3

1. Kemukakan tiga pengertian hukum dari para ahli hukum yang kalian ketahui, kemudian jelaskan letak persamaan dan perbedaannya! 

Jawaban :

1) Prof. Dr. Van Kan, Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang sifatnya memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat suatu negara.

 2) S.M.Amin, Hukum adalah sekumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi. Tujuannya ialah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia dalam suatu masyarakat sehingga ketertiban dan keamanan terjaga dan terpelihara.

3) J.C.T Simorangkir, Hukum merupakan segala peraturan yang sifatnya memaksa dan menentukan segala tingkah laku manusia dalam masyarakat dan dibuat oleh suatau lembaga yang berwenang.

Persamaan :
Bahwa pendapat tersebut memuat unsur-unsur hukum, yaitu berisi peraturan disertai sanksi untuk melindungi kepentingan dan kesejahteraan bersama.

Perbedaan :
Perbedaan terletak pada perumusan dan sudut pandang yang berbeda tetapi masih tetap mempunyai satu makna yang sama.

2. Jelaskan pengertian tata hukum Indonesia!

Jawaban :

Tata hukum Indonesia merupakan keseluruhan peraturan hukum yang diciptakan oleh negara dan berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia yang berpedoman pada UUD Negara  Republik Indonesia Tahun 1945, yang pelaksanaannya dapat dipakasakan oleh alat atau lembaga negara yang diberi kekuasaan.

3. Jelaskan klasifikasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum!

Jawaban :

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved