Kota Bukittinggi

CATAT, Ini Nomor Pengaduan Jika SMA Negeri di Kota Bukittinggi Masih Minta Iuran Komite

Pemkot Bukittinggi menyebarkan nomor pengaduan yang bisa dihubungi jika nanti ada pungutan terkait iuran komite oleh SMA Negeri di Bukittinggi.

Penulis: alifIlhamfajriadi | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
Pemko Bukittinggi menyediakan sejumlah nomor pengaduan yang bisa dihubungi oleh orang tua jika sekolah negeri di Kota Bukittinggi meminta iuran komite. Diketahui, Kota Bukittinggi membebasakan uang komite bagi pelajar SMA Negeri di Bukittinggi. 

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Pemko Bukittinggi telah menyediakan anggaran untuk iuran komite bagi SMA Negeri.

Sehingga pelajar yang belajar di sekolah negeri di Bukittinggi tak perlu lagi membayar iuran di sekolah, Minggu (23/10/2022).

Anggaran untuk iuran komite itu disebut sebagai Bantuan Keuangan Khusus (BKK), yang berfungsi untuk membayar iuran komite untuk pelajar di seluruh SMA Negeri di Kota Bukittinggi.

Terkait dengan tak perlu lagi pelajar membayar iuran komite, Pemkot Bukittinggi meminta untuk masyarakat bisa bekerja sama dalam mengawal BKK itu.

"Kami dari Pemko Bukittinggi sudah memberikan bantuan pengganti iuran komite kepada sekolah, melalui BKK Provinsi, dan juga sudah didistribusikan ke sekolah-sekolah secara bertahap," jelas Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar.

Baca juga: SMA Negeri di Bukittinggi Dibebaskan dari Iuran Komite, Wako Erman: Sudah Kami Anggarkan di BKK

Untuk itu, Erman meminta kepada masyarakat agar dapat mengawal pelaksanaan kebijakannya itu, dengan tujuan tidak lagi ada SMA Negeri di Bukittinggi yang meminta iuran.

"Jika ada pungutan-pungutan lain yang dilakukan oleh sekolah, dan belum ada kesepakatan dengan Pemkot Bukittinggi, maka masyarakat diharapkan bisa melapor kepada pihak kecamatan setempat," terang Erman.

Baca juga: Disdikbud Kota Bukittinggi Gelar Seminar Kajian, Angkat Tema Tingkuluak

Pemkot Bukittinggi juga menyebarkan nomor pengaduan yang bisa dihubungi jika nanti ada pungutan terkait iuran komite oleh SMA Negeri di Bukittinggi.

Nomor ini tersebar di tiga kecamatan yang di Bukittinggi. Bagi orang tua yang menemukan pemungutan bisa melapor ke nomor yang telah disediakan tersebut.

Berikut ini daftar nomor pengaduan yang dapat dihubungi masyarakat jika menemukan pemungutan uang komite di sekolah:

1. Kecamatan Mandiangin Koto Selayan: 0821 7376 3007

2. Kecamatan Guguak Panjang: 0813 6331 4610

3. Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh: 0852 6351 0291

(TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved