Berita Populer Sumbar

POPULER SUMBAR: Gran Max Tabrakan di Guguak Sarai Solok, Polda dan Dinkes Datangi Apotek di Padang

Berita populer Sumbar Gran Max tabrakan di Guguak Sarai Solok, lalu Polda dan Dinkes datangi Apotek di Padang.

Editor: Rizka Desri Yusfita
Istimewa 
Kecelakaan maut di Jalinsum, Nagari Sungai Jambu, Kecamatan IX Koto Sungai Lasi, Kabupaten Solok, Sumbar, Jumat (21/10/2022), menewaskan dua orang pengendara. - Kecelakaan yang melibatkan Gran Max ini masuk berita populer Sumbar selama 24 jam terakhir. Selain itu juga ada berita Polda dan Dinkes Sumbar datangi Apotek di Padang. 

"Saat ini kami masih melakukan pendalam terhadap kecelakaan tersebut dengan keterangan saksi di lapangan beserta hasil olah TKP," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kabupaten Solok, Jumat (21/10/2022) siang.

Insiden itu persinya terjadi Nagari Guguak Sarai, Kecamatan IX Koto Sungai Lasi, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), sekira pukul 11.00 WIB.

Kejadian itu dibenarkan oleh Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Kepolisian Resor (Polres) Solok Kota, AKP Muhammad Sugindo.

"Saat ini kami masih berada di lokasi dan melakukan olah TKP," ungkapnya kepada TribunPadang.com, Jumat sore.

Ia menambahkan, dua orang korban meninggal dunia akibat kejadian tersebut.

"Iya, dua orang meninggal dunia, saat ini kami sedang buat laporannya," sambungnya.

Terkait kronologi kecelakaan, Sugindo menambahkan, pihaknya akan memberikan kabar lebih lanjut setelah selesai melakukan olah TKP.

Dari informasi yang dihimpun TribunPadang.com, kecelakaan melibatkan dua mobil pikap dan satu truk yang membawa gas LPG.

Baca juga: Polda dan Dinkes Sumbar Datangi Apotek di Padang, Minta Sementara Waktu Tak Jual Obat Sirup

2. Polda dan Dinkes Sumbar Datangi Apotek di Padang, Minta Sementara Waktu Tak Jual Obat Sirup

Polda Sumbar dan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat mengimbau agar apotek tidak menjual obat jenis sirop untuk anak-anak, Jumat (21/10/2022).

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, kegiatan ini menindaklanjuti Surat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Nomor SR.01.05/11/3461/2022, tanggal 18 Oktober 2022.

Diketahui, surat tersebut berisi tentang Kewajiban Penyidikan Epidemiolog dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak, dan meminta apotek untuk menghentikan penjualan obat jenis sirop untuk anak-anak.

Adapun obat sirop yang dilarang diperjualkan yaitu, obat sirop parasetamol dengan merek Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup yang mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).

Dwi Sulistyawan menyebut, imbauan diberikan oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar melalui Subdit 1 - Indagsi bersama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved