Gagal Ginjal pada Anak
BBPOM Padang: Obat Sirup Tak Ditarik dari Pasaran, Hanya Diberhentikan Penjualan Sementara Waktu
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Padang tidak menarik peredaran obat sirop dari pasaran.Hal ini diungkapkan Kepala BBPOM di Padang Ab
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Padang tidak menarik peredaran obat sirop dari pasaran.
Hal ini diungkapkan Kepala BBPOM di Padang Abdul Rahim, kepada TribunPadang.com, Kamis (20/10/2022).
Diketahui, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan instruksi agar seluruh apotek tidak menjual obat sirop untuk sementara waktu.
Baca juga: Pasien Gagal Ginjal Akut di Sumbar Terbanyak dari Kota Payakumbuh, Ada 5 Kasus
Abdul Rahim mengatakan, obat sirop tidak ditarik dari pasaran sebab instruksi Kemenkes RI hanya melarang penjualan untuk sementara waktu.
"Apa nanti ditarik atau disita dari pasaran kita tunggu instruksi BBPOM pusat," ujarnya.
Abdul Rahim melanjutkan, instruksi Kemenkes tersebut masih berupa imbauan agar tidak menjual obat sirop.
Baca juga: Pasien Gagal Ginjal Akut di Padang Kena Gangguan Neurologis, Tak Bisa Bicara Lagi di Usia 4 Tahun
Lanjutnya, obat sirop yang dihentikan penjualan sementara waktu lebih kepada obat sirop kategori untuk anak-anak.
Sementara obat sirop untuk orang dewasa tetap dibolehkan untuk dijual.
Sebab, kata dia, berdasarkan surat instruksi Kemenkes itu ditujukan pada kasus gagal ginjal akut pada anak-anak.
"BBPOM Padang selalu turun melakukan pemantauan obat-obatan dan makanan," ujarnya.
Soal pemantauan ke apotek agar obat sirop tidak dijual ke masyarakat, Abdul Rahim mengatakan intruksi Kemenkes RI juga telah ditujukan ke organisasi profesi apoteker. (TribunPadang.com/Rima Kurniati)