Pasangan Kekasih Digerebek saat Indehoi di Kamar Hotel, Kedapatan Simpan Sabu Dalam Tas
Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah penginapan di Nagari Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, pada pukul 04.00 WIB.
Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: afrizal
TRIBUNPADANG.COM, AGAM - Pasangan bukan suami istri, ditangkap Polres Agam saat indehoi di kamar hotel sembari konsumsi narkotika jenis sabu, Selasa (18/10/2022).
Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah penginapan di Nagari Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, pada pukul 04.00 WIB.
KBO Satres Narkoba Polres Agam, Ipda Feri Junaidi mengatakan, pasangan tersebut, laki-laki berinisial FW (33) merupakan warga Tanjung Raya.
Lalu, yang perempuan berinisial RF (22), merupakan warga Lubuk Basung.
“Mereka berdua diamankan di kamar nomor 8, penangkapan itu bermula dari laporan warga yang memberitahu bahwa mereka sedang pesta sabu,” jelas Ipda Feri.
Baca juga: Tabrakan Pikap Mitsubishi L300 vs Toyota Rush di Lubuk Basung, 2 Orang Tewas Termasuk Balita
Terkait laporan itu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam langsung mendatangi penginapan tersebut.
Ipda Feri menuturkan, saat penggerebekan didampingi oleh saksi, dan memang benar ditemukan narkotika jenis sabu di kamar tersebut.
“Tim menemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu, yang disembunyikan oleh FW di tas miliknya,” tutur Ipda Feri.
Lebih lanjut, Ipda Feri menjelaskan, di kamar pelaku juga ditemukan alat isap dan kaca pirek, serta satu buah jarum untuk alat bakar sabu.
“Seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Agam, beserta tersangka FW dan RF,” jelas Ipda Feri.
Baca juga: Petak Ruangan di SMKN 2 Lubuk Basung Terbakar: Api Menyambar Rumah Dinas, hingga Alat Praktik
Akibat perbuatannya tersebut, FW dan RF terancam Pasal 114 Ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman, maksimal 12 tahun penjara.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/maling-pencuri-tahanan-kriminal-borgol-penjara-copet.jpg)