Kota Padang
Ditinggal Setelah Berjualan, Satpol PP Sita Meja dan Kursi Pedagang di Pantai Cimpago Padang
Petugas dari Satpol PP Padang menemukan kursi dan meja yang ditinggal begitu saja oleh pemiliknya setelah berjualan
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menyita lapak dan barang-barang milik pedagang yang ditinggal setelah berjualan.
Penertiban dan pengawasan ini dilakukan petugas Satpol PP Kota Padang di kawasan Pantai Cimpago, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang Deni Harzandy, mengatakan pihaknya menemukan kursi dan meja yang ditinggal begitu saja oleh pemiliknya setelah berjualan.
"Dari pengawasan, kita mendapati adanya meja dan kursi yang ditinggal oleh pemiliknya di kawasan Pantai Cimpago," katanya, Selasa (18/10/2022).
Ia mengatakan, pihaknya terpaksa melakukan penertiban dan penyitaan barang milik pedagang kaki lima (PKL).
Baca juga: Satpol PP Padang Tertibkan 13 Pelajar Bolos di Jam Sekolah, Terciduk Saat Nongkrong di Warung Kopi
"Selain melanggar aturan, keberadaan lapak ini membuat keindahan pantai menjadi tidak indah dan tertib lagi," ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya berupaya menciptakan keindahan dan ketertiban dengan melakukan penyitaan.
"Kita bawa lapak tersebut ke Mako Satpol PP di Jalan Tan Malaka Padang," ujar Deny Harzandy.
Sebelumnya telah dilakukan pengawasan dan pedagang yang melakukan pelanggaran ditegur agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Namun, pedagang ini main kucing-kucingan dengan petugas dan malahan dengan sengaja meninggalkan lapaknya setelah berjualan," katanya.
Baca juga: Satpol PP Padang Amankan 2 Pemilik Kafe dan 15 Pemandu Karaoke Gegara Lewati Batas Jam Operasional
Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim, mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan yang ada.
"Tidak ada larangan untuk berjualan, tapi berdaganglah di tempat yang tidak melanggar. Jangan memakai fasilitas umum," sebut Mursalim.
Mursalim menyebutkan, pihaknya juga melakukan pengawasan di Jalan A Yani, Jalan Pemuda, Jalan Bagindo Aziz Chan, Jalan Hiligoo.
"Ada juga di Jalan Ujung Gurun dan Jalan Sawahan. Hasilnya masih ada pedagang yang sengaja berjualan di atas fasilitas umum," pungkasnya.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/satpol-pp-razia-pedagang-pantai-cimpago.jpg)