Kota Padang
Bersiap-siap, Tindak Pidana Ringan Menanti "Mobil Toko" yang Gunakan Fasilitas Umum untuk Berjualan
Satpol PP Kota Padang bakal menindak tegas mobil toko (Moko) yang kerap mangkal di pinggir jalan Tarandam, Kota Padang. Mobil-mobil yang digunakan ...
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satpol PP Kota Padang bakal menindak tegas "mobil toko" (Moko) yang kerap mangkal di pinggir jalan Tarandam, Kota Padang.
Mobil-mobil yang digunakan untuk berjualan itu bakal dibawa ke ranah hukum jika masih nekat menggunakan fasilitas umum untuk keuntungan pribadi.
Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim mengatakan, siang ini, Senin (17/10/1998) pihaknya menegur salah satu Moko yang mangkal tepat di bahu jalan.
Moko tersebut parkir di sana dalam waktu yang lama, bahkan sampai berbulan-bulan.
Baca juga: Satpol PP Padang Tertibkan 13 Pelajar Bolos di Jam Sekolah, Terciduk Saat Nongkrong di Warung Kopi
Sehingga, Mursalim menyebut Moko itu mengganggu masyarakat lain karena lokasinya parkir merupakan fasilitas umum.
"Penindakan yang kita lakukan berupa peneguran, karena jelas melanggar," katanya, Senin(17/10/2022).
Lebih lanjut, Mursalium menuturkan, setelah peneguran dilakukan, pihaknya bakal mengawasinya agar tidak dilakukan lagi.
Pihaknya bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Kota Padang untuk pengawasan.
"Secara bertahap dan rutin akan kita lakukan kegiatan pengawasan terhadap mobil toko yang terparkir di badan jalan," ujarnya.
Baca juga: Satpol PP Padang Amankan 2 Pemilik Kafe dan 15 Pemandu Karaoke Gegara Lewati Batas Jam Operasional
Ia menjelaskan, tujuan pengawasan ini untuk menjadikan Kota Padang tertib dan mengembalikan fungsi fasilitas umum.
"Untuk kali ini, petugas memberikan surat teguran, meminta pemilik mobil memindahkan mobilnya ke tempat yang tidak melanggar," katanya.
Ia berharap ke depannya kendaraan ini tidak lagi menemukan kendaraan ini melanggar.
"Jika dalam pengawasan nantinya masih didapati melanggar aturan, maka akan kita berikan tindakkan tegas, bisa saja kita tipiringkan", pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)