Kabupaten Tanah Datar
Tim Tarantula Polres Tanah Datar Ringkus 2 Penyalahguna Narkoba, Satu Anak Bawah Umur Ikut Terciduk
Tim Tarantula Polres Tanah Datar meringkus dua terduga penyalahguna narkoba jenis sabu pada pada Sabtu (8/10/2022) sekira pukul 23.00 WIB
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Tim Tarantula Polres Tanah Datar mengamankan dua terduga penyalahguna narkoba jenis sabu pada pada Sabtu (8/10/2022) sekira pukul 23.00 WIB lalu.
Operasi yang dilancarkan Tim Tarantula tersebut berlangsung di salah satu tempat kejadian perkara (TKP) dalam wilayah Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Kasi Humas Polres Tanah Datar, AKP Desfi Arta, mengatakan bahwa dua terduga yang diamankan, masing-masing anak bawah umur dan lelaki dewasa.
Keduanya diamankan Ia mengatakan, pelaku diamankan di bawah pimpinan Kasat Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar, AKP Desfi Arta.
"Seorang terduga pelaku berinisial RJ (26) dan satu lagi merupakan anak di bawah umur," kata AKP Desfi Arta, Selasa (11/10/2022).
Kata dia, keduanya merupakan warga yang berdomisili sesuai alamat di Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumbar.
"Adapun barang bukti atau BB, yang diamankan berupa dua paket diduga narkoba jenis sabu," ujar AKP Desfi Arta.
AKP Desfi Arta menjelaskan, barang bukti diduga sabu dibungkus dengan plastik klip.
"Kami juga mengamankan satu unit HP Android merek Redmi warna hitam," kata AKP Desfi Arta.
Sebelum penangkapan imbuhnya, berawal dari informasi masyarakat, bahwa kedua pelaku sering mengedarkan dan menggunakan narkoba.
Guna memastikan informasi tersebut, lanjutnya petugas melakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan.
"Pada Sabtu, sekitar pukul 23.00 WIB, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku di pinggir jalan Jorong Kampung Sudut," ujar AKP Desfi Arta.
Lebih lanjut, terhadap kedua pelaku langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti dua pekat diduga sabu.
"Barang bukti ini disembunyikan oleh pelaku di atas kayu belakang rumah milik inisial RJ," ungkap AKP Desfi Arta.
Setelah diamankan, ungkapnya para terduga pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya.
"Kemudian kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Datar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ungkap AKP Desfi Arta. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)