Kota Pariaman

Sidang Isbat Nikah di Kota Pariaman, 14 Pasutri yang Nikah Siri Kini Punya Buku Nikah

Sebanyak 14 dari 60 pasangan suami istri (Pasutri) di Kota Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar) memperoleh buku nikah resmi, Kamis (6/10/2022).

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
Sepasang suami istri tengah mengikuti sidang isbat nikah di Rumah Dinas Wali Kota Pariaman, Kamis (6/10/2022). Sebanyak 14 dari 60 pasangan suami istri (Pasutri) di Kota Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar) memperoleh buku nikah resmi. 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Sebanyak 14 dari 60 pasangan suami istri (Pasutri) di Kota Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar) memperoleh buku nikah resmi, Kamis (6/10/2022).

Nama mereka dicatatkan dalam buku nikah setelah memenuhi persyaratan pada Sidang isbat Nikah Terpadu Kota Pariaman 2022 di Rumah Dinas Wali Kota Pariaman.

Sekretaris Daerah Kota Pariaman, Yota Balad Mengatakan, para pasutri itu sebelumnya menikah siri sehingga tidak memiliki buku nikah resmi dari negara.

Baca juga: Terima Hibah Gubernur Anies Baswedan Wako Pariaman Genius Umar Langsung Berfoto di Atas Mobil Damkar

Baca juga: Kadis Satpol PP Damkar Padang Pariaman Sebut Butuh 15 Unit Mobil Pemadam Kebakaran

Menurutnya, pernikahan siri sah secara agama tapi tidak sah secara negara. Aturan dan undang-undang perkawinan itu harus mempunyai dokumen secara sah.

Dokumen resmi negara ini, kata dia dibuat dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada mereka yang telah menikah.

Hal itu bertujuan agar pengurusan administrasi agar tidak bermasalah.

"Dengan adanya sidang isbat nikah terpadu ini, mereka sudah dapat melegalkan pernikahan mereka secara resmi”, ujar Yota Balad, Kamis (6/10/2022).

Mengingat baru 14 dari 60 Pasutri yang mendapatkan dokumen resmi negara tersebut, Yota menyebut kegiatan ini tetap dilakukan secara berkesinambungan.

Yota berharap kedepannya tidak ada lagi pasangan yang menikah tanpa ada dokumen dan kepastian hukum.

"Kami harap pasangan yang belum mempunyai dokumen resmi, segera lengkapi persyaratannya agar pemerintah Kota Pariaman bisa membantu melegalkan pernikahannya," pungkas Yota Balad.

"Sidang isbat Nikah Terpadu Kota Pariaman 2022" ini merupakan kerjasama antara Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Pariaman, dengan Pengadilan Agama Pariaman, Kantor Kementerian Agama Kota Pariaman, serta Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Pariaman. (TribunPadang.com/Panji Rahmat)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved