BERITA POPULER PADANG
BERITA POPULER PADANG: Antrean SPBU di Padang Mengular, Lapak PKL di Trotoar Tarandam Dibongkar
Berita populer Padang antrean SPBU di Padang mengular dan lapak PKL di trotoar Tarandam Padang dibongkar.
Lebih lanjut, Doni menuturkan, sebelum antrean yang panjang seperti sekarang, dahulu ia pernah dalam sehari dapat penumpang sekira 20 lebih orderan.
“Kalau dikaji pendapatan dahulu itu, kadang saya sampai 20 lebih orderan pernah dapat. Tapi sekarang, 15-an juga agak susah,” ujar Doni.
“Entah itu karena aplikasi, atau disebabkan saya yang kadang mencancel orderan karena masih antre bensin ini,” tambah Doni.
Ditemui secara terpisah, hal yang sama juga disampaikan oleh Hamdi (19) saat mengantre BBM di SPBU Aia Pacah, depan Kampus Baiturrahmah.
“Antrean panjang ini membuat bosan, tapi ya mau bagaimana lagi, kita juga butuhkan, untuk transportasi,” katanya kepada TribunPadang.com, Rabu (5/10/2022).
Selain itu, Hamdi menyampaikan, alasan memilih antre dengan memakan durasi lebih lama di SPBU itu, sebab jika dibeli ketengan berdampak kepada pengeluarannya.
“Pernah saya beli ketengan, tapi dalam sehari itu dua kali beli. Walau beda selisih harga yang sedikit, saya merasa kemahalan juga,” pungkas Hamdi.
Baca juga: Ditinggal Usai Berjualan, Lapak PKL di Trotoar Tarandam Padang Dibongkar Satpol PP
Baca juga: Malangnya PKL di Pantai Purus Padang: Kalau Tak Digusur Satpol PP, Diterjang Badai
2. Ditinggal Usai Berjualan, Lapak PKL di Trotoar Tarandam Padang Dibongkar Satpol PP
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang membongkar lapak milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ditinggal di atas trotoar kawasan Tarandam, Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (5/10/2022) dini hari.
Kabid P3D Satpol PP Padang Rio Ebu Pratama mengatakan Satpol PP Kota Padang telah melakukan pengawasan dan penertiban secara intens setiap hari dari pagi hingga sore hari, terhadap pelanggaran Perda di kawasan Tarandam tersebut.
"Sepertinya lapak PKL ini sengaja ditingalkan oleh pemilik, makanya kita bongkar dan kita bawa ke Mako sebagai barang bukti," tutur Rio Ebu Pratama.
Dijelaskannya, lapak yang ditinggal PKL di atas trotoar, badan jalan dan fasilitas umum lainnya setelah berjualan telah melanggar Perda No. 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Sesuai aturan, PKL dilarang meninggalkan gerobak, meja, kursi dan peralatan berdagang lainnya ditempat berjualan setelah selesai berdagang."
"Itu tertuang dalam Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," ujar Rio Ebu Pratama.
Ia berharap, ke depan petugas tidak lagi menemukan PKL yang melanggar aturan yang berlaku di Kota Padang, guna terciptanya Kota Padang yang tertib, aman dan nyaman di Kota Padang.