Inflasi di Sumbar
Inflasi Sumbar Tinggi, TPID Rumuskan Sejumlah Upaya untuk Mengendalikannya
Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) merumuskan sejumlah upaya untuk mengatasi tingginya inflasi.
Penulis: Rahmadi | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) merumuskan sejumlah upaya untuk mengatasi tingginya inflasi.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sumbar, Wahyu Purnama A mengatakan, pada September 2022 Sumbar mengalami inflasi sebesar 1,39 persen (mtm/bulan ke bulan), meningkat dibandingkan Agustus 2022 yang deflasi -0,95 persen (mtm).
"Secara spasial, inflasi di Sumatera Barat disumbang oleh inflasi Kota Padang dan Bukittinggi," katanya, Selasa (4/10/2022).
Baca juga: Data BPS Sumbar: Bensin dan Beras Jadi Penyebab Utama Inflasi di Sumbar
Baca juga: Sumbar Alami Inflasi 8,49 Persen, Pengamat Ekonomi: Sudah Diprediksi, Dampak Harga BBM Naik
Pada September 2022, ia menuturkan, Kota Padang tercatat mengalami inflasi 1,34 persen (mtm).
Kemudian Kota Bukittinggi mengalami inflasi sebesar 1,87 persen (mtm) dan tertinggi se-Indonesia.
Wahyu melanjutkan, sebagai Tim TPID Sumbar, pihaknya secara aktif mengambil berbagai langkah pengendalian inflasi.
Hal itu bertujuan menjaga inflasi yang rendah dan terkendali di tengah momentum pemulihan ekonomi.
Dalam rangka menjaga inflasi komoditas pangan, TPID juga telah menggelar Pencanangan Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) pada 19 September 2022.
Selain itu, beberapa program juga dilaksanakan dalam rangka pengendalian inflasi daerah.
Diantaranya, pembukaan pasar murah pada 19 s.d 22 September 2022 yang dilanjutkan juga di seluruh kabupaten kota sepanjang bulan September 2022.
Kemudian pencanangan Gerakan menanam cabai di pekarangan, yang dimulai di tingkat provinsi dan secara berkesinambungan diselenggarakan di kabupaten kota.
"Kemudian pencanangan program menggunakan dan memproduksi pupuk organik," katanya.
Usaha lainnya, kata Wahyu, penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemkab Tanah Datar dalam pengembangan klaster baru komoditas cabai merah.
Selain itu, dilakukan juga optimalisasi alokasi Belanja Tak Terduga (BTT), Dana Transfer Umum (DTU) dan Dana Desa untuk pengendalian inflasi daerah melalui pengajuan perubahan anggaran.
Katanya, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota dengan bentuk alokasi berupa penyaluran bansos, pasar murah, subsidi transportasi (Trans Padang), maupun bantuan bibit.
"Kedepannya diharapkan sinergi dan koordinasi TPID Provinsi, TPID Kabupaten Kota di Sumatera Barat dengan Pemerintah Pusat dapat terus ditingkatkan dalam pengendalian inflasi," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rahmadi)