23 Tahun Kepulauan Mentawai, Yudas Sabaggalet: Nilai-nilai Kebudayaan Mentawai Tidak Pernah Berubah
Hari ini Kepulauan Mentawai genap berusia 23 tahun. Mantan Bupati Kepulauan Mentawai, Yudas Sabaggalet menilai, tidak ada yang berubah pada nilai-ni..
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
Kepulauan Mentawai pada pasal tersebut termasuk ke dalam 19 kabupaten/kota yang ada di Sumbar.
Sementara, pada pasal 5 huruf C, Yudas menilai belum dijelaskan konteks karakteristik kebudayaan Mentawai, melainkan hanya mengakomodir karakteristik kebudayaan Minangkabau.
Yudas yang merupakan tokoh masyarakat Mentawai berharap ada titik terang dengan adanya uji materi dari masyarakat ke MK beberapa waktu lalu.
Sehingga, karakteristik kebudayaan Mentawai dapat dicantumkan di UU Provinsi Sumbar.
Terakhir kata dia, masyarakat Mentawai mesti tetap menjaga kesatuan dan persatuan yang memiliki budaya dan tradisi yang berbeda.
Hal itu, baginya ialah modal kita untuk membangun Mentawai lebih baik kedepannya.
Untuk diketahui, tepat pada hari ini, Selasa (4/10/2022), Kabupaten Kepulauan Mentawai genap berusia 23 tahun.
Adapun pembentukan Kepulauan Mentawai tertuang dalam UU RI Nomor 49 Tahun 1999.
Untuk diketahui juga, sebelum terbitnya UU Nomor 49 Tahun 1999, Mentawai merupakan bagian dari Kabupaten Padang Pariaman.
Hal tersebut juga tertera pada penjelasan UU Nomor 49 Tahun 1999 pasal 2 yang berbunyi: Wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai adalah wilayah yang sebelum dibentuk Kabupaten Kepulauan Mentawai merupakan wilayah kerja Pembantu Bupati Padang Pariaman Wilayah Mentawai yang dibentuk berdasarkan Keputusan
Menteri Dalam Negeri 1982 Nomor 130-801. (TribunPadang.com/Wahyu Bahar)