Berita Populer Sumbar

POPULER SUMBAR: Mi Kari Khas Malaysia Pekan Kebudayaan Daerah 2022, dan Operasi Zebra di Bukittinggi

PEMBERITAAN Populer Sumbar di kanal Sumbar TribunPadang.com, sepanjang 24 jam terakhir mulai Minggu (2/10/2022) hingga Senin pagi WIB.

Editor: Emil Mahmud
TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi
Stan mi Kari khas Malaysia ini terletak di lantai 1 Gedung Dinas Kebudayaan Sumatera Barat. Mereka hadir hingga 5 Oktober 2022 mendatang. 

PEMBERITAAN Populer Sumbar di kanal Sumbar TribunPadang.com, sepanjang 24 jam terakhir mulai Minggu (2/10/2022) hingga Senin pagi WIB.

Pertama, berjudul  Tak Hanya Makanan Khas Sumbar, Mi Kari Khas Malaysia Ikut Hadir di Pekan Kebudayaan Daerah 2022

Kedua, Satlantas Polres Bukittinggi menggelar Operasi Zebra Singgalang pada Senin (3/10/2022).

Selengkapnya baca ringkasan beritanya yaitu:

1. Tak Hanya Makanan Khas Sumbar, Mi Kari Khas Malaysia Ikut Hadir di Pekan Kebudayaan Daerah 2022

TIDAK hanya makanan khas Sumatera Barat, mi kari khas Malaysia juga turut hadir di Pekan Kebudayaan Daerah 2022, Minggu (2/10/2022).

Stan mi Kari khas Malaysia ini terletak di lantai 1 Gedung Dinas Kebudayaan Sumatera Barat. Mereka hadir hingga 5 Oktober 2022 mendatang.

Owner mi Kari khas Malaysia, Rozita Haslinda (42) mengatakan, bumbu dan proses pembuatan dari olahan mi karinya itu masih khas Malaysia.

“Kami membuat mi kari ini masih pakai bumbu khas Malaysia, sebab ada juga kecintaan terhadap masakan ini, jadi saya kembangkan di Padang,” kata Rozita yang berasal dari Malaysia itu kepada TribunPadang.com.

Semula, Rozita hanya sekadar hobi memasak, sebab jenuh dengan Covid-19 yang sangat berlangsung lama sejak 2020 lalu.

“Saya ibu rumah tangga, asli Malaysia, pindah ke Padang karena ikut suami kerja. Awalnya itu karena hanya hobi masak, lalu ternyata saya melihat peluang bisnis ini,” jelas warga Tunggul Hitam itu.

Rozita mengatakan, selain ikut di Pekan Kebudayaan Daerah ini, ia juga kerap hadir di berbagai event kuliner di Kota Padang.

“Paling rutin itu di Car Free Day, setiap minggu pagi, mi Kari khas Malaysia hadir di sana,” ucap Rozita dengan logat bahasa Malaysia yang masih kental.

Dikatakan dia, mi Kari khas Malaysia ini sangat berbeda dengan olahan kuliner yang lain. Sebab, dari tekstur kuah dan pemilihan toppingnya jadi penanda.

“Karinya itu pakai santan yang sedikit manis, lalu untuk topping ada menggunakan seafood dan telur, minya pun juga sedikit besar dan kenyal,” jelas Rozita.

Satu porsi mi Kari khas Malaysia ini dibanderol dengan harga Rp12 ribu rupiah. Sebab, kata Rozalita masih disesuaikan dengan harga bahan bakunya.

Selengkapnya KLIK DI SINI

2. Pastikan Bawa Surat dan Kelengkapan Kendaraan, Operasi Zebra di Bukittinggi Dimulai Besok

PIHAK Satlantas Polres Bukittinggi menggelar Operasi Zebra Singgalang pada Senin (3/10/2022).

Kasat Lantas Polres Bukittinggi, AKP Ghanda Novidiningrat mengatakan, operasi ini digelar selama dua pekan berturut-turut.

"Sampai Minggu depannya lagi (16/10/2022)," ujarnya kepada TribunPadang.com, Minggu (2/10/2022) sore.

Dia menuturkan tujuh pelanggaran yang menjadi prioritas pihaknya saat operasi ini berlangsung nantinya.

Di antaranya pengendara bawah umur dan pengendara yang bermain handphone/HP saat berkendara.

Kemudian tidak menggunakan helm berstandar nasional atau SNI dan melawan arus saat berkendara.

Operasi Patuh Singgalang.
Operasi Patuh Singgalang. Satlantas Polres Bukittinggi menggelar Operasi Zebra Singgalang besok, Senin (3/10/2022). (TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR)

Berikut ini rincian tujuh pelanggaran prioritasnya, pasal yang dilanggar dan besaran denda dari setiap pelanggaran:

Pengemudi yang bermain handphone
- Melanggar Pasal 283 UU LLAJ
- Ancaman kurungan 3 bulan atau denda Rp750 ribu
Pengemudi yang masih bawah umur
- Melanggar Pasal 281 UU LLAJ
- Ancaman kurungan 4 bulan atau denda Rp1 juta
Berboncengan lebih dari satu orang
- Melanggar Pasal 292 jo Pasal 106 Ayat (9) UU LLAJ
- Ancaman kurungan 1 bulan atau denda Rp250 ribu
Tidak menggunakan helm SNI
- Melanggar Pasal 291 UU LLAJ
- Ancaman kurungan 1 bulan atau denda Rp150 ribu
Mengemudi dalam pengaruh alkohol
- Melanggar Pasal 311 UU LLAJ
- Ancaman kurungan 1 tahun atau denda Rp3 juta
Melawan arus
- Melanggar Pasal 287 UU LLAJ
- Ancaman kurungan 2 bulan atau denda Rp500 ribu
Pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman
- Melanggar Pasal 289 UU LLAJ
- Ancaman kurungan 1 bulan atau denda Rp250 ribu.

Sekadar informasi, operasi zebra ini digelar serentak se-Indonesia dengan sandi yang berbeda.

Singgalang merupakan sandi khusus untuk Polda Sumbar dan jajaran.

Selengkapnya KLIK DI SINI

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved