Kota Pariaman
Dinilai Tergesa-gesa, DPRD Kota Pariaman Minta Pemko Pertimbangkan Lagi Sistem Full Day School
DPRD menilai pelaksanaan full day school 2022 di Kota Pariaman tergesa-gesa. Full day school dilaksanakan hanya selang 4 hari sejak SE diterbitkan 31
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rizka Desri Yusfita
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rahmat Panji
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - DPRD menilai pelaksanaan full day school 2022 di Kota Pariaman tergesa-gesa.
Full day school 2022 di Kota Pariaman dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Pariaman Nomor 420/1475//Dikpora 2022, Rabu (31/8/2022).
SE tersebut membahas penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan di Kota Pariaman.
Penerapan SE ini menurut Ketua DPRD Kota Pariaman Fitri Nora tergesa-gesa, sehingga perlu pertimbangan ulang oleh Wali Kota Pariaman.
Kesan ini muncul setelah adanya pandangan fraksi saat rapat paripurna bertepatan dengan hari pertama full day school, Senin (5/9/2022).
"Dalam pandangan fraksi itu, hampir semuanya meminta Wako mempertimbangkan kembali kebijakan ini," katanya, Selasa (6/9/2022).
Baca juga: Aturan Penerapan Full Day School 2022 Kota Pariaman, Disdikpora: Peran Guru Penting
Baca juga: Kata Siswa soal Full Day School 2022 di Kota Pariaman, Menguras Waktu hingga Tak Bisa Bantu Orangtua
DPRD Kota Pariaman menyarankan Pemko mempertimbamgkan kebijakan itu karena minimnya sosialisasi.
Full day school dilaksanakan hanya selang 4 hari sejak SE diterbitkan 31 Agustus 2022.
"Kami tidak menolak kebijakan ini, tapi kami minta untuk dipertimbangkan dulu dengan melakukan sosialisasi," ujarnya.
Baginya Pemko harus memberi jeda waktu dalam penerapan ini untuk melakukan sosialisasi pada orang tua dan peserta didik.

Ia menilai beberapa peserta didik sudah memiliki jadwal belajar tambahan dan mengaji di masjid.
Dengan adanya kebijakan yang tergesa-gesa ini maka peserta didik sulit menyesuaikannya.
"Jadi ada kesempatan dari peserta didik untuk menyesuaikan jadwalnya di luar sekolah," tuturnya.
Lebih lanjut terangnya melalui pandangan fraksi itu, DPRD meminta Wako untuk menunda pelaksanaannya pada seluruh sekolah.
Serta pemko bersama dinas terkait harus mengumpulkan kembali seluruh kepala sekolah dan menata ulang kebijakan tersebut.
"Jadi penerapan full day school ini untuk sementara dipending dulu dan semua sekolah di Kota Pariaman masih 6 hari," tuturnya.
Hanya saja bagi sekolah yang sudah melaksanakan dan mampu untuk melakukan itu bisa terus menerapkannya. (*)