Berita Populer Sumbar
POPULER SUMBAR: Kakek di Mentawai Dilaporkan Hilang, Polisi Dharmasraya Gagalkan Penyelundupan Rokok
Simak berita Populer Sumbar yang telah tayang selama 24 jam terakhir di TribunPadang.com. Ada berita tentang Kakek 74 Tahun di Mentawai Dilaporkan
"Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, sebelum dilaporkan hilang korban memakai baju kemeja lengan pendek warna putih dan celan jeans pendek warna coklat," kata Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Akmal.
Pihaknya telah menurunkan petugas untuk melakukan pencarian menggunakan Aqua Aye dan penyisiran di lokasi kejadian sejauh 2,3 Km.
"Namun, pencarian sampai Sabtu (3/9/2022 sore hari ini) masih hasil nihil. Oleh karena itu, pencarian dihentikan sementara waktu dan dilanjutkan besok (Minggu 4/9/2022)," kata Akmal.
Baca juga: Unand Buka Program Magang Bersertifikat, Gandeng TribunPadang.com, dan Media Massa Se-Sumatera Barat
2. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya, menggagalkan penyelundupan 271 ribu bungkus rokok yang diduga tidak memiliki bea cukai, yang dikemas dalam 542 kardus, Selasa (30/8/2022) lalu.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah mengungkapkan, pihaknya melakukan penggagalan penyelundupan itu, di Jalan Lintas Sumatera, Nagari IV Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar).
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa akan ada mobil box kontainer yang membawa rokok ilegal," ungkap AKBP Nurhadiansyah, Sabtu (3/9/2022).
Kapolres AKBP Nurhadiansyah menambahkan, dari informasi tersebut, pihaknya melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan mobil kontainer yang dimaksudkan tersebut.
Satreskrim Polres Dharmasraya, menggagalkan penyelundupan ratusan ribu bungkus rokok diduga tidak memiliki bea cukai yang dikemas dalam 542 kardus, Selasa (30/8/2022)
Lanjutnya, pihaknya mengamankan satu mobil mini bus box kontainer, yang digunakan untuk membawa rokok ilegal tersebut dan seorang sopir berinisial DI (43) asal Kabupaten Banyuasin, provinsi tetangga yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jika diuangkan dari harga pasar, total jumlahnya mencapai Rp 3 miliar," tambah AKBP Nurhadiansyah.
Terkait rokok ilegal itu akan dibawa atau diedarkan dimana, kata AKBP Nurhadiansyah bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan.
"Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap satu orang lagi tersangka, yang kabur saat dilakukan penangkapan," terang AKBP Nurhadiansyah.
Sampai sejauh ini lanjutnya, untuk tersangka DI dan barang bukti tersebut, saat ini sudah diamankan di Mapolres Dharmasraya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka diancam dengan pasal 199 ayat 1 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dan atau pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan atau pasal 114 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan yang diubah pada pasal 104 UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (*)