Polresta Padang Ungkap Tindak Pidana Pencurian Sepeda Lewat Jual Beli Online, Pelaku Masih 17 Tahun
Polresta Padang ungkap tindak pidana pencurian melalui jual beli barang online di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (1/9/2022)
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polresta Padang ungkap tindak pidana pencurian melalui jual beli barang online di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (1/9/2022).
Pelaku diketahui berinisial MA panggilan A (18) dan ESS panggilan N (17) warga Kota Padang.
Keduanya diamankan pada Selasa (30/8/2022) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina, mengatakan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pelaku ada dua Laporan Polisi.
Baca juga: Kedapatan Bawa Ganja Kering, Dua Pria di Solok Dicokok Polisi, 7 Paket Besar Ganja Kering Disita
Pertama, Laporan Polisi Nomor : LP/ B/ 611/ VIII/ 2022/ Spkt/ Polresta Padang/ Polda Sumatera Barat, tanggal 30 Agustus 2022.
Dimana pelaku diduga melakukan pencurian denga pemberatan Perumahan Pesona Pilar, Cubadak Ampo Rt 02/Rw 08, Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, pada Sabtu (27/8/2022).
"Kejadiannya diketahui sekitar pukul 07.00 WIB, sehingga korban mengalami kerugian materi lebih kurang sekitar Rp4 juta rupiah," kata Ipda Yanti Delfina, Kamis (1/9/2022).
Baca juga: Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Kakek Berusia 52 Tahun di Bukittinggi Diringkus Polisi
Kedua, Laporan Polisi nomor : LP / B / 612/ VIII/ 2022/ SPKT/ Polresta Padang/ Polda Sumatera BARAT, tanggal 30 Agustus 2022.
Pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan di dalam rumah kawasan Jalan Bariang Indah III, Rt 02/Rw 08, Kelurahan Anduriang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, pada Selasa (30/8/2022).
"Kejadian ini diketahui pada pagi hari sekitar pukul 06.00 WIB, dan membuat korban mengalami kerugian Rp3,4 juta rupiah," kata Ipda Yanti Delfina.
Kronologi Pengungkapan
Pengungkapan kasus ini berawal atas penyelidikan dan informasi yang diterima tim Klewang Polresta Padang adanya barang bukti dijual secara online.
"Jadi, barang bukti yang menjadi objek dalam perkara pencurian ini dijual di Marketplace aplikasi Facebook dan OLX," kata Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina.
Kemudian tim Klewang Polresta Padang berusaha melakukan transaksi dengan penjual tersebut.