Kota Bukittinggi
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Kakek Berusia 52 Tahun di Bukittinggi Diringkus Polisi
Seorang kakek berinisial A (52) di Kota Bukittinggi diamankan polisi karena diduga mencabuli anak di bawah umur.
Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: Rizka Desri Yusfita
Laporan Reporter TribunPadang.com, Muhammad Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Seorang kakek berinisial A (52) di Kota Bukittinggi diamankan polisi karena diduga mencabuli anak di bawah umur.
Kakek tersebut diamankan oleh Bhabinkamtibmas Kayu Kubu di kawasan Balingka, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam, Selasa (30/8/2022) sore.
Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bukittinggi, sebab diduga cukup banyak korban aksi bejat pelaku.
"Sejauh ini, ada dua korban yang melapor," ujar Kasat Reskrim, AKP Andriansyah Rolindo, Selasa (30/8/2022).
Baca juga: Modus Pelaku Cabul di Kota Padang: Korban Disarankan Kecilkan Ukuran Baju, Diajak Masuk ke Rumahnya
Rolindo mengatakan, dari pengakuan pelaku dia melancarkan aksinya disebuah gang kecil di kawasan Banto Laweh, Kelurahan Kayu Kubu, Bukittinggi.
Sementara dari laporan yang diterima pihaknya, korbannya merupakan siswi Sekolah Dasar (SD) setempat.
Kasus ini terungkap saat seorang korban melapor ke orangtuanya setelah menerima perlakuan bejat pelaku pada Selasa pagi.
"Orang tua korban melapor ke RT terus ke Lurah dan beru dijemput oleh Bhabinkamtibmas," tutup Rolindo.
Pantauan TribunPadang.com, hingga pukul 19.00 WIB ini, sejumlah korban berdatangan dan diperiksa sebagai saksi di Mapolres Bukittinggi. (*)