Nilai Tukar Petani Sumatera Barat Agustus 2022 Naik dari 105,76 Menjadi 107,19

Nilai Tukar Petani (NTP) Sumatera Barat per Agustus 2022 mengalami peningkatan dibanding Juli 2022 sebesar 1,35 persen.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: afrizal
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Ilustrasi petani 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Nilai Tukar Petani (NTP) Sumatera Barat per Agustus 2022 mengalami peningkatan dibanding Juli 2022 sebesar 1,35 persen, yaitu dari 105,76 menjadi 107,19. 

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Barat (Sumbar), Herum Fajarwati mengatakan, ini berdasarkan hasil pemantauan harga-harga di perdesaan di sebelas kabupaten di Sumatera Barat pada Agustus 2022.

Dijelaskannya, NTP ialah perbandingan indeks harga yang diterima petani terhadap indeks harga yang dibayar petani. 

"NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan atau daya beli petani di perdesaan," ungkapnya.

Lanjutnya, NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.

Baca juga: Data BPS per Agustus 2022 Sumbar Alami Deflasi, Dipengaruhi Turunnya Harga Cabai Merah

Dijelaskannya, naiknya NTP ini disebabkan oleh indeks harga yang diterima petani mengalami peningkatan sebesar 0,07 persen, dan indeks harga yang dibayar petani mengalami penurunan sebesar 1,27 persen.

"Bila dibandingkan dengan bulan sebelumnya, NTP Agustus 2022 pada empat subsektor mengalami peningkatan," ungkapnya.

Di antaranya subsektor tanaman pangan 1,94 persen, subsektor tanaman perkebunan rakyat 6,68 persen, subsektor peternakan 1,75 persen, dan subsektor perikanan 0,62 persen, sedangkan subsektor hortikultura mengalami penurunan sebesar 13,16 persen. 

Sementara itu, Perubahan Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) salah satu komponen yang dibayarkan petani.

Secara regional, Sumatera Barat pada Agustus 2022 terjadi penurunan IKRT sebesar 1,71 persen bila dibandingkan dengan bulan sebelumnya. 

Penurunan IKRT sebesar 1,71 persen yang disebabkan oleh kelompok makanan, minuman dan tembakau dan kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan masing-masing sebesar 3,01 persen dan 0,05 persen (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved