Kota Payakumbuh

Ibu Muda Bersama 2 Mahasiswa Diciduk di Jalan Jenderal Sudirman Payakumbuh, Kedapatan Bawa Sabu

Tiga orang diringkus Polres Payakumbuh karena kedapatan membawa narkoba, Rabu (31/8/2022).

Penulis: Fuadi Zikri | Editor: afrizal
Istimewa/Polres Payakumbuh
Tiga orang sekawan berinisial AV (29), DRA (22) dan AD (20) diringkus Polres Payakumbuh di Jalan Jenderal Sudirman, Payakumbuh karena kedapatan membawa narkoba, Rabu (31/8/2022). 

TRIBUNPADANG.COM, PAYAKUMBUH - Tiga orang diringkus Polres Payakumbuh karena kedapatan membawa narkoba, Rabu (31/8/2022).

Seorang di antaranya merupakan ibu rumah tangga berinisial AV (29) tahun dan dua orang lagi berstatus mahasiswa berinisial DRA (22) dan AD (20).

Ketiganya merupakan warga Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar).

"Sekarang mereka kita amankan di Mapolres Payakumbuh," ujar Kasat Resnarkoba Polres Payakumbuh, AKP Desneri, Kamis (1/9/2022).

Dia menjelaskan, ketiga pelaku diamankan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tigo Koto Dibaruah, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh.

Baca juga: Korban Penipuan Akun Instagram Jastip di Payakumbuh Lapor ke Polda Sumbar, Kerugian Ratusan Juta

Ihwal penangkapannya, bermula saat pihaknya memperoleh informasi adanya pengendara yang membawa narkoba dari Pekanbaru, Riau menuju Payakumbuh.

"Kita sudah mengintai mobilnya dari perbatasan Payakumbuh dengan Limapuluh Kota, saat sampai Jalan Jenderal Sudirman baru kita berhentikan," terang Desneri.

Dia melanjutkan, dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan, pihaknya mendapati enam paket kecil sabu di dasbor mobil.

Kemudian dalam sarung jok mobil pihaknya juga menemukan satu paket besar sabu dan 14 butir pil ekstasi.

Namun, Desneri belum menjelaskan berapa total berat sabu yang dibawa oleh ketiga pelaku masuk Kota Payakumbuh.

Baca juga: Pawai Alegoris Sukses, Pemko Payakumbuh Serahkan Hadiah dan Beasiswa CSR Bank Nagari

Ia juga belum merinci dari mana sumber barang haram tersebut dan peran dari ketiga pelaku yang diamankan pihaknya. 

"Saat ini kita sedang memeriksa ketiga pelaku untuk mengetahui peran mereka lebih lanjut serta asal barang haram tersebut," jelasnya.

Desneri menambahkan, ketiga pelaku kini telah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 115 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*) 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved