Kota Solok
Bawaslu Kota Solok Gandeng Bundo Kanduang, Tingkatkan Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024
BAWASLU Kota Solok melaksanakan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Umum Tahun 2024 bersama Bundo Kanduang Kota Solok, bertempat di Keluraha
Berdasarkan ketentuan Pasal 32 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 dinyatakan bahwa, verifikasi administrasi terhadap keanggotaan Partai Politik yang berpotensi tidak memenuhi syarat dilakukan untuk membuktikan tidak terdapat anggota Partai Politik berstatus sebagai anggota TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, ASN, Penyelenggara Pemilu, Kades, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, serta belum berusia 17 tahun dan belum pernah kawin pada saat Partai Politik melakukan pendaftaran; dan NIK tidak ditemukan pada data pemilih berkelanjutan.
Untuk mengecek keanggotaan Partai Politik dapat mengunjungi website KPU https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Apabila hasil cek melalui Website KPU, ada ASN/TNI/Polri yang terdaftar dalam keanggotaan Partai Politik, dapat menyampaikan kepada Bawaslu Kota Solok Kota Solok.
Selain itu, Bawaslu Kota Solok juga telah membuka posko pengaduan dan keberatan masyarakat terhadap pengunaan data diri (KTP/KK) sebagai pengurus dan/atau Anggota Partai Politik yang terdapat dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). (*/rls)