Hak Interpelasi Wako Padang

DPRD Padang Ajukan Hak Interpelasi ke Wako, Asrinaldi: Harus Sampai Tuntas

Delapan anggota dari empat fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang sepakat untuk mengajukan hak interpelasi terhadap Wali Kota (Wako)

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM/RIZKA DESRI YUSFITA
Delapan anggota dari empat fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang sepakat untuk mengajukan hak interpelasi terhadap Wali Kota (Wako) Padang. 

Laporan Reporter TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Delapan anggota dari empat fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang sepakat untuk mengajukan hak interpelasi terhadap Wali Kota (Wako) Padang.

Pengajuan hak interpelasi ini untuk mempertanyakan kebijakan Wali Kota Padang Hendri Septa dan jajarannya yang terlambat mengajukan guru honorer pada formasi PPPK.

Akibatnya, sebanyak 1.228 guru honorer yang telah lulus passing grade tidak bisa menjadi PPPK tahun ini.

Hal itu sempat direspon Wali kota melalui Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemko Padang Arfian sempat mengungkap alasan keterlambatan pengajuan formasi guru honorer melalui sistim e-formasi.

Arfian mengatakan, sebelum mengajukan formasi, badan kepegawaian terlebih dahulu melihat ketersedian anggaran yang ada pada APBD Pemko Padang.

"Dari awal kami BKPDM dan Disdik tidak mengetahui, bahwa anggaran untuk guru PPPK ini sudah dimasukan pada Dana Alokasi Umum (DAU) dari pusat. Sehingga terlambat mengajukan formasi ini," ungkap Arfian, Selasa (23/8/2022)

Baca juga: Ketua DPRD Padang Sudah Terima Pernyataan Permintaan Hak Interpelasi Terkait Nasib 1.228 Guru Honor

Pengamat Politik Unand Asrinaldi menilai langkah yang diambil DPRD Padang untuk mengajukan hak interpelasi sudah tepat.

Menurutnya, pengajuan hak interpelasi ini salah satu fungsi DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

"Kalau ada persoalan yang membuat masyarakat resah, dan pemerintah kota tidak memberikan jawaban yang memuaskan bagi yang meminta keadilan, saya pikir DPRD sebagai lembaga bagian pemda berhak meminta keterangan," ungkap Asrinaldi, Jumat (26/8/2022).

Baca juga: Delapan Anggota DPRD Padang Ambil Sikap, Gunakan Hak Interpelasi Terkait Nasib 1.288 Guru Honorer

Asrinaldi menambahkan, hak interpelasi itu wujud kerja DPRD dan memang harus dilakukan apabila ada kebijakan pemerintah yang tidak jelas.

Tidak hanya persoalan guru honorer yang lulus passing grade, namun persoalan lain juga harus dituntaskan.

"Biasanya DPRD tenang-tenang saja dan pemerintah kota merasa tidak diawasi dan dampaknya seperti ini," ujarnya.

Asrinaldi mengaku mendukung pengajuan hak interpelasi ini, kalau bisa dilakukan sampai akhir dan tuntas karena ini hak DPRD.

Selain itu, hak interpelasi ini juga harus bisa memberikan keterangan dan informasi yang sejelas-jelasnya kepada publik dan harus diekspos.

"Saya sangat mendukung, kalau bisa sampai ujung, jangan nanti setegah jalan nanti mundur, pengalaman kitakan gitu, lobi-lobi mundur-mundur," ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved