Kota Solok
Wali Kota Solok Zul Elfian Umar Presentasikan KUA-PPAS Perubahan APBD 2022, Akomodir Perkembangan
Wali Kota Solok, H. Zul Elfian Umar persentasikan Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2022 dihadapan seluruh anggota DPRD Kota Solok
Wali Kota Solok, H. Zul Elfian Umar presentasikan Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2022 dihadapan seluruh anggota DPRD Kota Solok, bertempat di ruang Rapat Besar Sekretariat DPRD Kota Solok, Rabu Malam (24/8/2022).
Presentasi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Solok,Hj.Nurnisma.SH yang didampingi Wakil Ketua, Bayu Kharisma dan Sekretaris Dewan, Zulfahmi.SH.MH serta anggota DPRD Kota Solok.
Selain itu hadir juga Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Solok, Syaiful A, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Solok, Novirna Hendayani dan Kepala Bappeda Kota Solok, Desmon serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah dilingkup Pemerintah Kota Solok.
Baca juga: Program IISMA 2022: Satu Mahasiswi Asal Kota Solok Tempuh Studi di Hanyang University Korea Selatan
Baca juga: Inovasi KATAPEL-17, Disdukcapil Kota Solok Laksanakan Perekaman KTP Elektronik di 11 SLTA
Wali kota Solok, Zul Elfian Umar menyampaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku, perumusan penyusunan perubahan APBD harus di dahului dengan penyusunan Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Perubahan APBD untuk dilakukan pembahasan dan disepakati bersama nantinya.
“ KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun anggaran 2022 disusun untuk mengakomodasi perkembangan yang terjadi dalam tahun anggaran berjalan. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kebijakan Umum APBD (KUA) adalah dokumen yang memuat ketentuan terkait perubahan KUA dan Perubahan PPAS, dimana perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA dapat berupa terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan Daerah, pelampauan atau tidak terealisasinya alokasi Belanja Daerah atau perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan Daerah,” sampai wali kota.
Lebih lanjut wali kota menjelaskan, dalam rancangan Perubahan PPAS disertai program, kegiatan dan Sub kegiatan yang dapat diusulkan untuk ditampung dalam perubahan APBD dengan mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan APBD tahun anggaran berjalan.
Capaian sasaran kinerja program, kegiatan dan sub kegiatan yang harus dikurangi dalam perubahan APBD apabila asumsi KUA tidak tercapai dan capaian sasaran kinerja program, kegiatan dan sub kegiatan yang harus ditingkatkan dalam perubahan APBD apabila melampaui asumsi KUA,” sampai wali kota.
Baca juga: Tahapan Audisi Pemilihan Uda Uni Duta Wisata Kota Solok Tahun 2022, Mulai Digelar
Sebagaimana diketahui, dalam perjalanan pelaksanaan APBD Tahun 2022 selama semester pertama telah terjadi perubahan beberapa asumsi dasar dari awal penyusunan, baik yang dalam hal kebijakan, proyeksi pendapatan maupun alokasi Belanja dan Pembiayaan Daerah. Sampai dengan bulan juni 2022 telah dilakukan 3 (tiga) kali perubahan Peraturan wali kota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022 untuk menyesuaikan program dan kegiatan berdasarkan kebutuhan Perangkat Daerah. Dengan adanya perubahan asumsi tersebut maka perlu dilakukan perubahan terhadap APBD Tahun Anggaran 2022 melalui perubahan KUA dan PPAS tahun 2022.
Wali kota berharap semoga pembahasan Rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2022 dapat berjalan lancar sesuai dengan rencana dan mudah – mudahan hasil pembahasan nantinya dapat disepakati dan dituangkan dalam Nota Kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD dengan harapan semoga penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dapat segera diselesaikan sesuai dengan jadwal yang direncanakan.
Kepala Badan Keuangan Daerah, Novirna Hendayani menyampaikan, rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2022, Proyeksi Pendapatan asli daerah APBD awal 2022 sebesar Rp.43.425.365.666 bertambah sebesar Rp. 1.438.263.043.
Sehingga total Pendapatan Asli Daerah menjadi sebesar Rp.44.863.628.709 dan Pendapatan Transfer APBD awal sebesar Rp.490.333.074.705 proyeksi Perubahan bertambah sebesar Rp.14.293.084.000 sehingga total proyeksi pendapatan Transfer sebesar Rp.504.626.158.705.
Demikian juga proyeksi Belanja Daerah APBD awal semula sebesar Rp.733.539.108.640, proyeksi diperubahan berkurang sebesar Rp. 67.208.748.415.Sehingga total proyeksi Belanja Daerah diperubahan sebesar Rp.666.330.360.225.
Belanja operasi APBD awal sebesar Rp.542.800.802.219 untuk proyeksi perubahan berkurang sebesar Rp.13.575.011.495. Sehingga total proyeksi perubahan Belanja Operasi menjadi sebesar Rp. 529.225.790.724,” jabar Kepala BKD.
Lebih lanjut dikatakan Kepala BKD, Belanja Modal APBD awal sebesar Rp.187.038.306.421, untuk proyeksi Perubahan APBD berkurang sebesar Rp.50.954.211.470. Sehingga total belanja modal menjadi sebesar Rp.136.084.094.951.
Untuk belanja tidak terduga APBD awal sebesar Rp.1.700.000.000 pada proyeksi perubahan berkurang sebesar Rp.689.525.450 sehingga total belanja tidak terduga menjadi Rp.1.010.474.550, dan Belanja Transfer APBD awal sebesar Rp.2.000.000.000 namun untuk proyeksi Perubahan berkurang sebesar Rp.1.990.000.000 sehingga total belanja transfer proyeksi perubahan sebesar Rp.10.000.000,”sebut Novirna Hendayani.
Sementara itu, penerimaan pembiayaan APBD awal sebesar Rp.201.864.001.569,untuk Proyeksi Perubahan berkurang sebesar Rp.85.023.428.758 sehingga total proyeksi perubahan penerimaan pembiayaan sebesar Rp.116.840.572.811 dan Pengeluaran pembiayaan APBD awal sebesar Rp. 2.083.333.300,untuk proyeksi Perubahan berkurang 100 persen,” pungkas Novirna. (rls)