Demo Guru di Padang
Nasib Ribuan Guru Honorer di Padang, Antara Pengamat dan Kepala BKPSDM Pemko
Hingga saat ini, nasib ribuan guru honorer, yang telah lulus passing grade di Kota Padang belumlah ada kejelasan, menyusul adanya aksi demo guru di Pa
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Hingga saat ini, nasib ribuan guru honorer, yang telah lulus passing grade di Kota Padang belumlah ada kejelasan, menyusul adanya aksi demo guru di Padang, Senin (22/8/2022).
Pasalnya, daftar mereka belumlah dimasukan ke sistim e-formasi KemenpanRB, dikarenakan batas waktu pengajuan formasi tersebut terakhir pada Senin (22/8/2022) -- persis digelarnya aksi demo guru di Padang, kemarin.
Pengamat Pendidikan Universitas Negeri Padang (UNP) Erianjoni, menilai keterlambatan pengajuan formasi guru honorer sebagai PPPK, diduga karena relatif buruknya koordinasi antar jajaran Pemko Padang.
"Pertama, ini menandakan buruknya komunikasi antara Dinas Pendidikan dan BKPSDM Padang, sehingga terlambat mengajukan formasi," kata Erianjoni, Selasa (23/8/2022).
Kendati Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemko Padang Arfian sempat mengungkap alasan keterlambatan pengajuan formasi guru honorer melalui sistim e-formasi.
Arfian mengatakan, sebelum mengajukan formasi, badan kepegawaian terlebih dahulu melihat ketersedian anggaran yang ada pada APBD Pemko Padang.
"Dari awal kami BKPDM dan Disdik tidak mengetahui, bahwa anggaran untuk guru PPPK ini sudah dimasukan pada Dana Alokasi Umum (DAU) dari pusat. Sehingga terlambat mengajukan formasi ini," ungkap Arfian, Selasa (23/8/2022)
Selanjutnya Erianjonu, berpendapat atas kondisi itu juga bahwa penanda kurangnya perhatian pemerintah daerah untuk memperjuangkan nasib guru honorer.
Menurutnya, jika pemerintah lalai memperhatikan sumber daya manusia tenaga pendidik, kualitas pendidikan akan bisa turun.
"Ini perlu dipertanyakan, komitmen pemda memperhatikan nasib gurunya," ujar Erianjoni.
Dikatakannya, Pemko Padang harus memperjuangan hak guru honorer yang lulus passing grade tersebut.
Sebab seluruh prosedur sudah dilalui, mereka sudah mengikuti ujian juga.
Harusnya Pemko Padang memperjuangkan agar segera diangkat jadi PPPK.
"Mereka diperjuangkan agar jadi PPPK," ungkap Erianjoni.
Dikatakan, dalam peraturan baru tidak adalagi guru honorer, namun harus PPPK