Berita Polda Sumbar
Kapolda Sumbar Ancam Pecat Oknum Anggota Polri Terlibat Perjudian, hingga Salahgunakan Wewenang
Kapolda Sumbar Akan Tindak Anggota Polri yang Terlibat Perjudian, Kalau Sampai Menyalahgunakan Wewenang Bisa Dipecat
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kapolda Sumbar menegaskan bahwa akan memecat oknum anggota Polri yang diketahui bermain atau terlibat tindak pidana perjudian di wilayah hukum Polda Sumbar, Senin (15/8/2022).
Hal ini disampaikan oleh Kombes Pol Dwi Sulistyawan selaku Kabid Humas Polda Sumbar, pada saat melakukan konferensi pers di Mapolda Sumbar.
"Bapak Kapolda semakin atensi, dan akan mengawasi juga bagi aparat kepolisian yang disinyalir bermain-main dengan perjudian," kata Kombes Dwi Sulistyawan.
Pihak kepolisian juga akan ditindak jikalau didapati membeking, sebagai pemasang, melepas pelaku judi, ataupun bahakan tidak melakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian.
Baca juga: Tegakkan Falsafah ABS-SBK, Polda Sumbar Komitmen tanpa Judi di Ranah Minang

Baca juga: Seorang Anggota Polda Sumbar Meninggal Dunia, Aipda Anton Selamatkan Kemenakan Tersengat Listrik
"Bapak Kapolda Sumbar (Irjen Pol Teddy Minahasa Putra - red) melakukan pengecekan jumlah penindakan terhadap pelaku perjudian setiap harinya," kata Kombes Dwi Sulistyawan.
Anggota Polri yang ketahuan bermain judi hukumannya akan lebih berat, karena terkena hukuman pidana, tindakan disiplin, dan juga terkena sidang kode etik.
"Sudah dia dipidana, tapi juga terkena kode etik. Karena aprat yang lebih mengetahui larangan ini, kalau dia masih melakukan tentu lebih berat," kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan.
Karena terikat aturan organisasi sehingga dikenakan kode etik profesi dan bisa sampai dipecat.
"Kalau ada anggota yang membekingi atau bermain dalam perjudian silahkan lapor. Kemana melapor, ya ke Propam," kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan
Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, untuk pemecatan ini tergantung kasus nantinya.
"Jikalau memang memenuhi unsurnya dan telah menyalahgunakan wewenang dalam tingkat berat tentu bisa dipecat," kata Kombes Pol Sulistyawan.(TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR)