Kabupaten Sijunjung
Seorang Oknum ASN Ditangkap Satreskrim Polres Sijunjung Lantaran Jadi Bandar Togel Online
Seorang pria berinisial IR (36) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung, Jumat (5/8/2022) sekitar pukul 21.
Penulis: Hafiz Ibnu Marsal | Editor: Rizka Desri Yusfita
Laporan Reporter TribunPadang.com, Muhammad Hafiz Ibnu Marsal
TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG- Seorang pria berinisial IR (36) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung, Jumat (5/8/2022) sekitar pukul 21.45 WIB.
Pria tersebut diduga telah menjadi bandar judi online jenis togel.
Kasatreskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani menyebut, inisial IR merupakan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung.
"Kami mendapat laporan dari masyarakat, praktik judi online jenis togel ini sudah meresahkan, untuk itu pada malam tersebut kami bergerak melakukan penangkapan kepada pelaku," ungkapnya, Sabtu (6/8/2022).
Baca juga: Kapolres Sijunjung: Terima Kasih kepada Pejabat Lama, Waka Polres, Kabag Ops dan Kasat Lantas
Ia menjelaskan, pihaknya mengamankan pelaku pada sebuah warung di Jorong Pasar, Nagari Sijunjung, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar).
Lanjutnya, dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa ia menerima pesanan atau menjual angka togel secara online yang dikelolanya dari handphone miliknya sendiri.
"Aksi judi togel ini dilakukan pelaku secara online, yang mana si pembeli angka togel memberikan uang terlebih dahulu ke pelaku."
"Selanjutnya uang tersebut di masukan ke akun yang IR buat untuk dipasangkan angkanya," ungkapnya.
Dikatakannya, apabila angka yang dipasangkan tersebut mendapatkan hadiah, pelaku akan menerima keuntungan sebanyak 30 persen untuk setiap angka.
"Dari pengakuan pelaku, ia telah menjadi bandar togel online ini kurang lebih selama lima bulan," tutur Kasatreskrim Polres Sijunjung itu.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa, uang tunai untuk pemesanan angka togel sebanyak Rp 447.000.
Kemudian satu buah hp merek OPPO untuk mengelola angka togel online tersebut, satu unit HP Redmi untuk menerima pesanan melalu WhatsApp dan satu unit HP merek Nokia untuk menerima pesanan melalui SMS.
"Untuk saat ini, pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Sijunjung untuk proses hukum lebih lanjut," tutupnya. (*)
