Polres Padang Pariaman Tangkap Empat Pria yang Bermain Judi KOA, Gunakan Uang Sebagai Taruhan
Empat orang pria tertangkap tangan sedang melakukan permainan judi jenis KOA dengan menggunakan uang sebagai taruhannya di Korong Padang Lapai Nagari
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rahmat Panji
TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Empat orang pria tertangkap tangan sedang melakukan permainan judi jenis KOA dengan menggunakan uang sebagai taruhannya di Korong Padang Lapai Nagari Guguak Kecamatan 2X11 Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (4/8/2022).
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Agustinus Pigai, mengatakan keempat pria ini tertangkap tangan saat bermain koa di sebuah lapau pukul 17.00 WIB.
"Jadi saat kami melakukan patroli rutin, dapat informasi bahwa ada yang sedang bermain KOA dengan taruhan uang," katanya, Jumat (5/8/2022).
Baca juga: Tiga Orang Buruh Harian Lepas Kedapatan Bermain Judi Online, Diamankan Satreskrim Polres Payakumbuh
Baca juga: Arena Judi Sabung Ayam di Padang Dikepung Polisi, Ada Peserta yang Datang dari Luar Kota
Melaui informasi itu pihak Polres Padang Pariaman langsung melakukan penyergapan, serta mengamankan sejumlah barang bukti.
Keempat pria tersebut berinisial ER (40) pekerjaan sopir, AT (50) pekerjaan petani, AC (47) pekerjaan wiraswasta dan YD (47) pekerjaan buruh. Keempatnya ini berasal dari Korong Padang Lapai Nagari Guguak Kecamatan 2X11 Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman.
Barang bukti itu diantaranya 168 lembar kertas KOA, tiga buah Batu Domino warna Merah, empat lembar uang tunai pecahan Rp. 100.000, 11 lembar uang tunai pecahan Rp.50.000, tiga lembar uang tunai pecahan Rp.20.000, tujuh lembar uang tunai pecahan Rp.10.000 dan sebelaslembar uang tunai pecahan Rp.5.000.
Baca juga: Seorang Pria di Padang Curi Uang Rekan Kerja Sendiri untuk Main Judi, Korban Rugi Rp 5,3 Juta
Baca juga: Berselang Sehari, Polisi Bekuk Lelaki Diduga Terlibat Judi Togel di Pariaman, Barang Bukti Uang & HP
Saat ini kata AKP Agustinus Pigai pihaknya sudah mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Padang Pariaman.
"Nanti akan kami lakukan pengembangan terkait judi jenis KOA ini," tuturnya. (*)