Kabupaten Sijunjung
3 Pejabat Utama Polres Sijunjung Berganti, Mulai Wakapolres, Kabag Ops dan Kasat Lantas
Kompol Dwi Yulianto yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Sijunjung, menggantikan Kompol Syahrul Chan
Penulis: Hafiz Ibnu Marsal | Editor: afrizal
TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG- Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, memimpin serah terima jabatan (sertijab) tiga pejabat utama di lingkungan Polres Sijunjung, Selasa (2/8/2022).
Tiga pejabat utama tersebut adalah Kompol Dwi Yulianto sebagai Wakapolres Sijunjung.
Kompol Dwi Yulianto yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Sijunjung, menggantikan Kompol Syahrul Chan yang saat ini menjabat Kasubag Renmin Log Polda Sumbar.
Baca juga: Polres Sijunjung Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Pupuk Subsidi Jenis UREA Seberat 10 Ton
Baca juga: Tim Forum Pelayanan Publik Sijunjung Dikukuhkan Wabup Iraddatillah
Kabag Ops Polres Sijunjung dijabat oleh Kompol Nahri Sukra, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Padang Utara.
Lalu, AKP Zamrinaldi menjabat sebagai Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Polres Sijunjung yang baru, menggantikan AKP Bayful Yendri yang pindah jabatan ke Ditlantas Polda Sumbar.
"Terimakasih kepada pejabat lama, yang sudah mengabdikan diri di Polres Sijunjung, jabatan merupakan amanah, rotasi dan mutasi merupakan hal yang biasa di institusi Polri," ungkap AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi.
Ia berpesan, untuk tetap memberikan yang terbaik dalam bekerja di tempat yang baru, serta menunaikannya dengan penuh tanggung jawab.
Ia menambahkan, agar setiap personel untuk terus meningkatkan kinerja, agar menjadikan Polres Sijunjung lebih baik lagi.
"Tugas dan fungsi sebagai anggota Polri harus ditunaikan dengan baik. Terutama kepada pejabat yang baru, diharapkan agar bisa langsung membuktikan kinerjanya dalam melayani masyarakat," tutup Kapolres Sijunjung itu.
Adapun, sertijab tersebut ditandai dengan pemasangan pangkat dan tanda jabat oleh Kapolres Sijunjung, serta dilanjutkan dengan penandatanganan SK Jabatan PJU yang baru itu. (*)