KPU Kota Pariaman Lakukan Rakor Bersama Stakeholder dan Parpol Tingkat Kota

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman lakukan rapat koordinasi bersama Stakeholder dan partai politik tingkat kota, terkait tahapan pendaftaran

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Panji Rahmat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman lakukan rapat koordinasi bersama Stakeholder dan partai politik tingkat kota, terkait tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rahmat Panji

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman lakukan rapat koordinasi bersama Stakeholder dan partai politik tingkat kota, terkait tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ketua KPU Kota Pariaman Aisyah mengatakan saat ini tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai berdasarkan PKPU no 4 tahun 2022.

"Tahapan pendaftaran partai politik akan dimulai pada hari senin 2 Agustus di tingkat pusat," katanya, Kamis (28/7/2022).

Baca juga: KPU Pariaman Anggarkan Dana Pilkada 2024 Sebanyak Rp 22 Miliar

Baca juga: KPU Sumbar Sambut Tim TribunPadang.com, Tindaklanjuti Kerja Sama KPU Pusat & Tribun Network

Setelah pendaftaran tingkat pusat tersebut selajutnya akan dilaksanakan verifikasi administrasi dan faktual.

Lalu penetapan partai politik peserta pemilu dilakukan pada hari Rabu, 14 Desember 2022.

Menanggapi pelaksanaan tahapan ini, dalam rakor ini Aisyah berharap seluruh parpol tingkat daerah sudah bisa mempersiapkan dokumen yang diperlukan.

Baca juga: KPU Kota Pariaman Sosialisasikan Tahapan Pemilu 2024, Pemutakhiran Data Mulai 14 Oktober 2022

"Persiapan ini dokumen ini sudah bisa dilakukan oleh parpol baik yang sudah lolos ambang batas maupun yang tidak lolos," sebutnya.

Dalam rakor tersebut juga berlangsung seminar yang di berikan oleh ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Kota Pariaman, Doni Kardinal.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman lakukan rapat koordinasi bersama Stakeholder dan partai politik tingkat kota, terkait tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman lakukan rapat koordinasi bersama Stakeholder dan partai politik tingkat kota, terkait tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 (TribunPadang.com/Panji Rahmat)

Dalam penyampaiannya, Doni mengakatan, KPU Kota Pariaman akan melakukan verifikasi faktual terhadap pengurus dan anggota partai politik tingkat kota pariaman tanggal 15 Oktober sampai 4 november 2022.

Lalu untuk parpol yang mengalami kekurangan persyaratan maka KPU memberi kesempatan kepada Partai Politik untuk melakukan perbaikan pada tanggal 20-23 November 2022. (*)

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved