Polres Sijunjung Amankan Dua Tersangka, Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Jenis Urea
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sijunjung, mengamankan dua tersangka penyalahgunaan pupuk bersubsidi jenis UREA, berinisial ETL (26) laki-
Penulis: Hafiz Ibnu Marsal | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sijunjung, mengamankan dua tersangka penyalahgunaan pupuk bersubsidi jenis UREA, berinisial ETL (26) laki-laki dan S (46) perempuan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi didampingi Kasatreskrim, AKP Abdul Kadir Jailani pada konferensi pers yang di adakan di Mapolres Sijunjung, Selasa (26/7/2022).
Kapolres menyebut, penangkapan tersebut berawal saat pihaknya melakukan patroli atas laporan dari masyarakat, bahwa ada kegiatan penjualan pupuk bersubsidi yang seharusnya didistribusikan di Sijunjung tetapi dijual keluar daerah, pada Sabtu (23/7/2022).
"Saat kami melakukan patroli atas laporan tersebut, kami mendapati sebuah mobil merek Colt Diesel BA 99XX KE, dengan muatan berat dengan kecepatan yang tinggi," ungkap Kapolres AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, Selasa (26/7/2022).
Dikatakannya, menaruh kecurigaan terhadap kendaraan tersebut, personel Satreskrim Polres Sijunjung memberhentikannya di Jalan Umum depan Mesjid Istiqomah Jorong Tangah, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar).
"Setelah diberhentikan, kami mendapati kendaraan tersebut membawa pupuk bersubsidi jenis Urea," tutur Kapolres Sijunjung itu.
Ia menambahkan, saat pihaknya meminta surat-surat kendaraan dan legalitas barang bawaan yang diangkutnya tersebut, inisial ETL yang menjadi supir tidak dapat menunjukannya, sehingga kendaraan dan muatannya diamankan personel Satreskrim Polres Sijunjung.
"Keesokan harinya, kami melakukan pengembangan dan menuju kios penjual pupuk bersubsidi tersebut dan mengamankan inisial S sebagai pemilik kios," ujarnya.

Diketahui, Polres Sijunjung mengamankan dua tersangka beserta barang bukti berupa satu mobil Colt Diesel BA 99XX KE, 200 karung pupuk bersubsidi jenis Urea produksi PT Pupuk Indonesia, satu lembar surat tilang dan uang tunai Rp 100 ribu.
Dikatakannya, tersangka dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf b Jo Pasal 1 Sub 3e Undang-Undang Darurat RI No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 1 huruf b dan f Jo Pasal 4 ayat (1) huruf a Jo Pasal 8 ayat (1) Perpu No 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan Jo Pasal 2 ayat (2) Perpres No 15 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres No. 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan Jo Pasal 30 ayat (3) Jo Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Jo Pasal 362 Jo Pasal 56 K.U.H. Pidana, dengan ancaman hukumun paling lama lima tahun penjara.(TribunPadang.com/Muhammad Hafiz Ibnu Marsal)