Kabupaten Sijunjung

Berencana Jual 10 Ton Pupuk Subsidi Keluar Daerah, Dua Tersangka Diamankan Polres Sijunjung

Dua tersangka berinisial ETL (26) dan S (46) ditangkap Polres Sijunjung, akibat menjual pupuk bersubsidi sebanyak 10 ton ke luar daerah, demi menghara

Penulis: Hafiz Ibnu Marsal | Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Hafiz Ibnu Marsal
Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, didampingi Kasatreskrim, AKP Abdul Kadir Jailani saat konferensi pers di Mapolres Sijunjung, Selasa (26/7/2022) 

Laporan Reporter TribunPadang.com, Muhammad Hafiz Ibnu Marsal

TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG- Dua tersangka berinisial ETL (26) dan S (46) ditangkap Polres Sijunjung, akibat menjual pupuk bersubsidi sebanyak 10 ton ke luar daerah, demi mengharapkan keuntungan yang lebih besar.

Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi menyebut, pihaknya mengamankan tersangka S yang berperan sebagai pemilik kios pendistribusi pupuk subsidi itu, serta tersangka ETL sebagai sopir yang membawa pupuk ke luar daerah.

"Modus yang dilakukan, yaitu tersangka yang telah ditunjuk oleh dinas terkait untuk menjual pupuk bersubsidi yang seharusnya didistribusikan ke Daerah Nagari Tanjung Bonai Aur, Nagari Sisawah dan Nagari Kabun dijual ke Daerah Kuansing, Riau," ungkapnya, kepada awak media, saat konferensi pers di Mapolres Sijunjung, Selasa (26/7/2022).

Baca juga: Polres Sijunjung Amankan Dua Tersangka, Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Jenis Urea

Baca juga: Prakiraan Cuaca Sumbar 26 Juli 2022, Hujan Lebat Guyur Sijunjung hingga Solok Selatan

Ia menambahkan, tersangka menjual pupuk dengan harga lebih tinggi ke luar daerah, yaitu Rp 160.000 satu karung, yang seharusnya didistribusikan di tiga daerah tersebut dengan harga Rp 112.500 satu karung.

Diketahui, Satreskrim Polres Sijunjung menangkap tersangka ETL di Jalan Umum depan Mesjid Istiqamah, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung, pada Sabtu (23/7/2022).

Sementara tersangka S ditangkap di kios miliknya di Nagari Tanjung Bonai Aur, Minggu (24/7/2022).

Baca juga: Perkampungan Adat Sijunjung Diusulkan Jadi Warisan Budaya, Perkuat dengan Festival Matrilineal

Baca juga: Festival Matrilineal, Benny Dwifa Ingin Kampung Adat Sijunjung Jadi Lorong Waktu Budaya Minangkabau

"Kami menangkap tersangka ETL saat akan membawa pupuk bersubsidi itu sebelum tersangka berhasil membawanya ke luar daerah," ujar Kapolres Sijunjung itu.

Kata Ikhwan, barang bukti pupuk bersubsidi seberat 10 ton itu dibagi dalam karung seberat 50 kg sebanyak 200 karung.

"Untuk satu karungnya tersangka memperoleh untuk lebih besar sebanyak Rp 47.500, jadi total, untuk 200 karung tersangka mendapatkan untung Rp 9.500.000," tuturnya.

Dikatakannya, dari keterangan tersangka perbuatannya tersebut baru dilakukannya satu kali.

"Kami juga sudah menetapkan satu orang DPO dengan inisial F yang menyuplai pupuk tersebut kepada tersangka S. Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini kepada setiap penyuplai pupuk di daerah Sijunjung," ucapnya.

Saat ini, dua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sijunjung, untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved