Kota Solok
Bagian Hukum Setdaprov Kota Solok Rangkul Polresta Berikan Penyuluhan Hukum Bagi Siswa
Polres Solok Kota memberikan Penyuluhan Hukum dibeberapa sekolah yang berada di Kota Solok, Senin (18/7/2022).
TRIBUNPADANG.COM - Setelah lama terhenti karena adanya pandemi COVID-19, Pemerintah Kota Solok melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Solok bekerjasama dengan Polres Solok Kota memberikan Penyuluhan Hukum dibeberapa sekolah yang berada di Kota Solok, Senin (18/7/2022).
Adapun sekolah tersebut diantaranya SMAN 1 Kota Solok, SMAN 3 Kota Solok, SMKN 2 Kota Solok, SMPN 1 Kota Solok, SMA AL-Mumtaz, SMPN 5 Kota Solok, SMKN 1 Kota Solok, SMPN 2 Kota Solok dan MAN Kota Solok.
Sasaran kegiatan ini dikhususkan bagi siswa baru tingkat SLTP dan SLTA se-Kota Solok yang akan dilaksanakan sejak tanggal 18 Juli hingga 28 Juli 2022.
Baca juga: Solusi dalam Penanganan Fakir Miskin, Dinsos Kota Solok Hadirkan SLRT dan Puskesos
Penyuluhan hukum tersebut mengangkat tema “Kenakalan Remaja” dan “Penyalahgunaan Smartphone” yang dipaparkan oleh Narasumber dari Polresta Solok Kota yaitu, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Laydi selaku Kasat Binmas dan SMAN 1 Kota Solok terpilih menjadi lokasi pertama kegiatan ini.
Menurut Prof . DR. Zakiah Darajat, remaja adalah masa usia dini yang sangat perlu dipersiapkan untuk tumbuh dan dewasa sebagai generasi penerus bangsa yang pada akhirnya di pundak merekalah sebagai kader-kader pemimpin bangsa dan negara.
Remaja adalah mereka yang berusia 14 sampai dengan 20 tahun, dimana suatu generasi yang boleh dikatakan sebagai tumbuhan kertas putih yang apabila diwarnai dengan tinta-tinta hitam yang tidak beraturan, akan menyebabkan generasi yang hitam pula jauh dari aturan agama, norma sosial dan aturan adat yang berlaku.
Selain itu di tengah-tengah masyarakat tidak sopan dan tidak hormat kepada orang tua, ingin menang sendiri bahkan terseret kepada Kenakalan Remaja dan mulai menyenangi apa yang dikatakan Narkoba
“Kenakalan remaja adalah suatu kelainan tingkah laku, perbuatan atau tindakan remaja yang bersifat asosial bahkan anti sosial yang melanggar norma-norma sosial agama serta ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dalam masyarakat."
"Kenakalan remaja bukan masalah remaja saja tetapi menyangkut kehidupan masyarakat, bangsa dan negara, masa depan bangsa dan negara serta menyangkut keamanan dan ketahanan Nasional,” tegas AKP Laydi.
Baca juga: Pulang Kejurda, Tim Atletik Kota Solok Disambut Wali Kota Zul Elfian
Sedangkan pada materi Penyalahgunaan Smartphone, AKP Laydi menyampaikan dengan tegas kepada siswa, agar menjauhi segala efek negatif dari penyalahgunaan smartphone seperti judi online, pornografi, tontonan kekerasan yang tidak layak dilihat oleh seorang remaja.
“Jaga diri kita, kita dapat melihat apa yang pantas dan yang tidak pantas, kita harus pandai memilih dan memilah, dan berhati-hatilah dalam mempergunakan gadget, karena begitu banyaknya penipuan yang terjadi melalui media sosial,” pesan AKP Laydi.
Pada acara penutup Kabag Hukum Sekretrariat Kota Solok yang diwakili oleh Fitra Heldi, SH, MH selaku Sub Koordinator Bantuan Hukum berharap seluruh materi yang dipaparkan oleh narasumber bisa menjadi pengetahuan dan menjadi pedoman bagi siswa-siswi Sekolah se-Kota Solok. (*)