Mulai Besok Kunjungan Tatap Muka Lapas Bukittinggi Dibuka Kembali, Pengunjung Tetap Dibatasi

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bukittinggi kembali membuka kunjungan secara tatap muka. Kepala Lapas Bukittinggi, Marten mengatakan, kunjungan mulai

Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: Mona Triana
istimewa
Persiapan Lapas Bukittinggi menjelang dibukanya kunjungan tatap muka ke lapas pada Senin (4/7/2022) besok 

Laporan Reporter TribunPadang.com, Muhammad Fuadi Zikri

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bukittinggi kembali membuka kunjungan secara tatap muka.

Kepala Lapas Bukittinggi, Marten mengatakan, kunjungan mulai dibuka besok pada Senin (4/7/2022) pagi.

Katanya, dibukanya kunjungan tatap muka ini berdasarkan Surat Edaran Dirjend Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM.

Edaran itu teregister dengan Nomor: PAS-12.HH.01.02.TAHUN 2022.

Baca juga: POPULER SUMBAR: Ribuan Biker HDCI Ngumpul di Bukittinggi, Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA 2022

Baca juga: Ribuan Biker HDCI Ngumpul di Bukittinggi, Pemko Setempat Klaim Perputaran Uang Rp 34 Miliar

"Kita sudah siap menyambut kedatangan para pengunjung besok," ujar Marten kepada TribunPadang.com, Minggu (3/7/2022). 

Meski kunjungan luring mulai dibuka, Marten menuturkan pihaknya masih membatasi setiap pengunjung yang akan datang.

Kata dia, hal tersebut tertuang dalam surat edaran dari Dirjen Pemasyarakatan terkait teknis layanan kunjungan.

Terutama kunjungan hanya boleh dilakukan oleh keluarga inti dan kuasa hukum.

Baca juga: Ini Alasan Pilih Bukittinggi, Padang Panjang, Agam, dan Tanah Datar untuk Percobaan My Pertamina

Baca juga: Harley Davidson Club Indonesia Reuni: Semarak 5th Sumatera Bike Week di Bukittinggi, hingga 3 Juli

"Keluarga inti dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dan kuasa hukum dengan surat kuasa," jelas Marten.

Selain itu, pengunjung dan yang dikunjungi juga harus telah menerima suntikan vaksin ketiga dengan bukti kartu vaksinasi.

Sementara bagi pengunjung yang belum divaksinasi harus melampirkan bukti negatif swab atau rapid antigen.

Sedangkan bagi narapidana atau tahanan yang dikunjungi bekum divaksin, maka kunjungan masih dilakukan secara virtual.

"Setiap narapidana atau tahanan hanya boleh menerima kunjungan satu kali dalam satu minggu," ungkap.

Marten melanjutkan, kunjungan mulai dibuka pukul 09.00 hingga 12.00 WIB dan 13.00 hingga 14.30 WIB pada Senin sampai Kamis.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved