Idul Adha 2022

Hewan Kurban di Padang Cukup Kantongi SKKH, Tak Harus Divaksin PMK

Syahrial Kamat mengatakan, sapi kurban haruslah mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)

Penulis: Rima Kurniati | Editor: afrizal
TribunPadang.com/rimakurniati
Kadis Pertanian Padang, Syahrial Kamat sebut hewan kurban tidak ikut divaksin PMK, cukup kantongi SKKH, Rabu (29/6/2022) 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Hewan kurban di Kota Padang tidak mendapatkan vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)

Kepala Dinas Pertanian Kota Padang Syahrial Kamat, mengatakan sapi kurban sengaja tidak divaksin karena akan dipotong juga.

Sementara vaksin PMK difokuskan untuk sapi yang sehat belum kena PMK namun terancam PMK. 

Baca juga: Percepatan Vaksinasi PMK Ternak di Padang Terkendala Tenaga Vaksinator

Baca juga: Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Padang Pariaman, Sarankan Masjid Meminta SKKH Ternak Kurban

"Usianya mulai dua minggu," ungkapnya, Rabu (29/6/2022).

Syahrial Kamat mengatakan, sapi kurban haruslah mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)

Menurutnya, kebutuhan hewan kurban di Padang sekitar 7.500 sampai 8.000 ekor.

"Kebutuhan ini oleh toke-toke sapi sudah dipasok sejak beberapa bulan yang lalu," ungkapnya.

Dikatakan, alur sapi yang masuk ke Padang harus disertai SKKH.

Sapi ini selanjutnya masuk kandang penampungan.

"Nanti setelah di kandang penampungan baru kita periksa lagi apakah sesuai dengan SKKH," ungkapnya.

Sapi yang masuk Kota Padang juga harus diisolasi selama 14 hari.

"Jika tidak ada gejala berat PMK baru boleh disembelih asalkan sudah memenuhi syaratnya," ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved